PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH MASYARAKAT DALAM KAWASAN HUTAN MELALUI REFORMA AGRARIA: PERSPEKTIF KEADILAN SOSIAL DAN EKOLOGIS
DOI:
https://doi.org/10.33331/mhn.v55i1.1185Keywords:
Kawasan Hutan, Keadilan Sosial, Ekologis, Reforma AgrariaAbstract
Tulisan ini mengkaji penyelesaian penguasaan tanah masyarakat dalam kawasan hutan melalui Program Reforma Agraria. Tulisan ini berkontribusi dalam mencari titik keseimbangan antara keadilan sosial dan ekologis dalam pelaksanaan reforma agraria dari kawasan hutan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dan metode analisis data kualitatif disimpulkan bahwa penyelesaian penguasaan tanah masyarakat dalam kawasan hutan dapat dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan negara melalui perubahan batas kawasan hutan bagi areal yang sebelum ditunjuk sebagai kawasan hutan. Sementara itu bagi tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan setelah ditunjuk sebagai kawasan hutan penyelesaian dilakukan dengan beberapa pendekatan sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan. Dalam rangka menyeimbangkan aspek keadilan sosial dan ekologis dalam pelaksanaan reforma agraria khususnya melalui penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan perlu pendekatan dengan penuh kehatihatian. Pelepasan kawasan hutan agar difokuskan terhadap areal yang sudah bukan berbentuk hutan dan sudah terdapat penguasan masyarakat (permukiman dan/atau lahan garapan). Sementara itu terhadap hutan-hutan yang masih lestari agar dipertahankan dengan meningkatkan aspek pengawasan serta mengintegrasikan aspek penataan ruang dan pengendalian ruang.
Downloads
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain



.png)
.png)


