https://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/issue/feed Majalah Hukum Nasional 2023-12-23T15:29:33+00:00 Open Journal Systems <div style="clear: left;"> <div class="homepageImage"><a class="action" href="https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan"><img src="https://ejournal.balitbangham.go.id/public/journals/1/journalThumbnail_en_US.png" alt="Page Header Logo"></a></div> </div> <h3>Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum</h3> <div id="journalDescription-1" class="journalDescription"> <div class="panel panel-info"> <div class="panel-heading"> <ul style="list-style: none;"> <li class="show"><strong>p-ISSN : <a href="http://u.lipi.go.id/1180425405" target="_blank" rel="noopener">1978-2292</a></strong> (print)</li> <li class="show"><strong>e-ISSN : <a href="http://u.lipi.go.id/1492762744" target="_blank" rel="noopener">2579-7425</a> </strong>(online)</li> <li class="show"><a title="Akreditasi JIKH" href="http://sinta2.ristekdikti.go.id/journals/detail?id=3858" target="_blank" rel="noopener">Terakreditasi Peringkat 2</a></li> <li class="show">Google Scholar ID : <a title="JIKH GS ID" href="https://scholar.google.co.id/citations?user=cklBnksAAAAJ&amp;hl=id&amp;authuser=4" target="_blank" rel="noopener">https://scholar.google.co.id/citations?user=cklBnksAAAAJ&amp;hl=id&amp;authuser=4</a></li> <li class="show">&nbsp;</li> </ul> </div> </div> Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum merupakan media ilmiah bidang kebijakan hukum berupa hasil penelitian dan kajian, tinjauan hukum, wacana ilmiah dan artikel. Terbit tiga kali setahun pada bulan Maret, Juli dan November. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 34/E/KPT/2018 tentang Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode III Tahun 2018 tanggal 10 Desember 2018, menetapkan bahwa Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum mendapatkan peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah Peringkat 2 (dua) atau Sinta-2 (S2).</div> <p><a class="action" href="https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan">View Journal</a> | <a class="action" href="https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/issue/current">Current Issue</a> | <a class="action" href="https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/user/register">Register</a></p> <div style="clear: left;"> <div class="homepageImage">&nbsp;</div> </div> https://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/230 OPTIMALISASI EKONOMI KERAKYATAN DALAM MENGHADAPI ANCAMAN RESESI MELALUI PENGATURAN HUKUM BAGI UMKM DAN KOPERASI 2023-12-23T15:29:32+00:00 wahyu hidayat 2207055008@webmail.uad.ac.id <p>Ancaman resesi ekonomi global akan memiliki dampak negatif bagi pemerintah dan masyarakat, antara lain jumlah pengangguran semakin meningkat, Pemutusan Hubungan Kerja, penerimaan negara menurun. Sehingga dibutuhkan pengaturan yang mapan untuk mengoptimalkan sektor UMKM dan koperasi yang berperan sebagai penyelamat di tengah kesulitan ekonomi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, optimalisasi pembangunan ekonomi kerakyatan dalam menghadapi resesi dilakukan oleh pemerintah dengan 2 pendekatan yaitu: (1) analisa dampak regulasi dan analisa biaya dan manfaat; (2) Dengan membentuk 1 regulasi baru dengan mencabut 2 aturan yang mengatur hal yang sama. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam hal pemberdayaan tetapi juga melindungi UMKM dan koperasi dalam hal bantuan pembiayaan. Kemudian melalui POJK No. 57/POJK.04/2020, skema pembiayaan untuk UMKM dengan menggunakan <em>Securities Crowdfunding</em>. Sehingga dari segi permodalan UMKM dan Koperasi dapat <em>survive</em>, dan pemerintah dapat memanfaatkan pendanaan di bidang lain. Kedua, pemerintah harus mencabut Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 karena tidak secara detail dan teknis tata letak atau zonasi pasar modern. Sehingga 2 peraturan tersebut haruslah dicabut dan menerbitkan Perpres yang terbaru, atau setidaknya merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 terhadap zonasi pasar modern agar Daerah memiliki rujukan berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan.</p> 2023-12-23T15:25:50+00:00 Copyright (c) 2023 wahyu hidayat https://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/239 IMPLIKASI YURIDIS BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK BAGI KOMISARIS DAN DEWAN PENGAWAS ATAS KERUGIAN BUMN 2023-12-23T15:29:32+00:00 Ayu Kholifah ayu.kholifah@gmail.com <p>Tanggung jawab pribadi Komisaris dan Dewan Pengawas atas kerugian BUMN telah diatur lebih dari satu dekade dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, lalu kemudian hadir Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 (PP No.23/2022) tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN yang mengatur lebih terperinci tentang ketentuan pembuktian atas kerugian keuangan negara. Pembuktian sangat berpengaruh pada kewajiban tanggung jawab pribadi Komisaris dan Dewan Pengawas manakala organ tersebut mendapatkan gugatan pertanggungjawaban atas kerugian BUMN yang dapat menjadi sebuah perkara korupsi. Hal yang perlu untuk dianalisis lebih lanjut adalah tentang bagaimana implikasi dari pengaturan tersebut terhadap beban pembuktian yang mengikat pada Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dari sudut legal formal yang menelaah peraturan perundang-undangan atau norma hukum dengan berbagai teori, konsep dan asas hukum untuk mendapatkan kebenaran yuridis. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa PP No.23/202 berimplikasi pada pembalikan beban pembuktian bagi Komisaris dan Dewan Pengawas yang menyangkal gugatan atau tuntutan tanggung jawab pribadi atas kerugian keuangan negara. Mereka harus mampu membuktikan secara kumulatif telah melakukan pengawasan dengan itikad baik, tidak memiliki kepentingan pribadi dan telah memberikan nasehat pada Direksi. Dengan demikian, pengaturan ini telah lebih baik dalam melindungi Komisaris dan Dewan Pengawas dari gugatan kerugian di luar kesalahannya, sekaligus sebagai langkah mengatasi korupsi di tubuh BUMN.</p> 2023-12-23T15:23:03+00:00 Copyright (c) 2023 Ayu Kholifah https://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/243 PERLINDUNGAN HUKUM CIPTAKAN PELUANG BAGI UMKM PADA PERDAGANGAN BEBAS DALAM MENGHADAPI RESESI GLOBAL 2023-12-23T15:29:32+00:00 Sri Indah Haura’nisa sriindahhauranisa@gmail.com <p>Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam perdagangan bebas memiliki kontribusi yang cukup signifikan. Hal ini tentu dapat menjadikan UMKM menjadi salah satu solusi saat adanya prediksi resesi global pada tahun 2023, terbukti dengan kontribusi UMKM pada ekspor Indonesia yang naik. Sehingga UMKM dalam melakukan kegiatan usaha baik dalam perdagangan nasional maupun perluasan usaha pada pasar internasional memerlukan perlindungan hukum yang mampu melindungi sekaligus mendorong kemajuan UMKM. Pada penulisan artikel ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk mengetahui peran pemerintah dalam melindungi UMKM melalui regulasi yang telah dikeluarkan dengan menggunakan pendekatan sejarah, perundang-undangan, dan perjanjian dan mengumpulkan data sekunder. Pemerintah pun sudah melakukan kerja sama dalam kerangka <em>Free Trade Agreement </em>dengan negara lain baik bilateral, regional, hingga multilateral, salah satunya dengan <em>Regional Comprehensive Economic&nbsp; </em><em>Partnership </em>(RECP). Adapun bentuk perlindungan hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia selain meratifikasi perjanjian internasional yang mengatur ketentuan perdagangan bebas juga melahirkan regulasi yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap UMKM dan produk lokal. Dengan demikian, UMKM pun memiliki peluang pada pasar internasional sehingga dapat membantu negara mengatasi permasalahan perekonomian makronya.</p> 2023-12-23T15:21:32+00:00 Copyright (c) 2023 Sri Indah Haura Nisa https://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/307 KEPASTIAN REFORMASI HUKUM KESEJAHTERAAN SOSIAL DALAM MENGHADAPI RESESI EKONOMI DENGAN PERSPEKTIF PRINSIP KEADILAN 2023-12-23T15:29:32+00:00 Evy Flamboyan Minanda evy.flamboyan@kemsos.go.id <p>Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gadjah Mada merilis bahwa peringatan dini terhadap potensi resesi ekonomi global tahun 2023 mulai digaungkan berbagai institusi finansial global seperti International Monetary Fund dan Bank Dunia. Dengan kondisi ekonomi dunia yang cenderung mengalami resesi dan terdapat kekhawatiran Indonesia akan berimbas, maka menjadi pertanyaan kritis bagaimana peran Pemerintah khususnya Kementerian Sosial dalam melakukan antisipasi agar masyarakat miskin, rentan, dan orang tidak mampu dapat menghadapi resesi ekonomi? Bagaimana reformasi hukum di Kementerian Sosial agar dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif dengan pendekatan <em>sosio </em><em>yuridis</em> dan menggunakan analisis bahan hukum deskriptif.</p> 2023-12-23T15:20:02+00:00 Copyright (c) 2023 Evy Flamboyan Minanda https://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/233 PERLINDUNGAN UMKM SEKTOR PERTANIAN DAN PERKEBUNAN DALAM MENGANTISIPASI RESESI GLOBAL 2023-12-23T15:29:32+00:00 Reni Ratna Anggreini renyratna2795@gmail.com Nehru Asyikin nehruasyikin1@gmail.com <p>Resesi ekonomi global sebetulnya dapat dihindari melalui penguatan dan perlindungan bagi UMKM di sektor perkebunan dan pertanian dengan mengangkat nilai ekspornya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum UMKM sektor perkebunan dan pertanian dari ancaman resesi ekonomi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan. Metode analisa hukum menggunakan analisis deskriptif dalam bentuk penjelasan-penjelasan. Hasil penelitian ini temukan bahwa respon pemerintah atas resesi ekonomi global sebagai antisipasi dilakukan melalui pengaturan kebijakan daftar negatif investasi, namun pemerintah belum bisa mengendalikan kepemilikan modal asing sebesar 95%. Kemudian, antisipasi resesi ekonomi dilakukan dengan memproteksi UMKM di sektor perkebunan dan pertanian dengan menjaga kepentingan nasional melalui ekspor, program-program pendanaan/pembiayaan, subsidi atas biaya iklan, kebijakan pajak, dan inovasi produk dan teknologi melalui penelitian-penelitian dari akademisi. Sehingga untuk melakukan penguatan dan perlindungan hukum kepada UMKM di sektor pertanian dan perkebunan dari pesaing asing, Indonesia dapat menerapkan Blue Ocean Strategy dengan terus melakukan riset dan inovasi agar perekonomian Indonesia berhasil dari pesaing dunia internasional.</p> 2023-12-23T15:25:09+00:00 Copyright (c) 2023 Reni Ratna Anggreini, Nehru Asyikin https://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/236 REVITALISASI KEBIJAKAN REFORMA AGRARIA DALAM RANGKA PENGUATAN HAK PEREKONOMIAN RAKYAT 2023-12-23T15:29:32+00:00 Aditya Nurahmani - adityanurahmani98@gmail.com <p>Reforma Agraria adalah Program Strategis Nasional yang berdampak terhadap perekonomian nasional, terlebih pada masa-masa sulit pasca Pandemi Covid-19 dan ancaman resesi perekonomian global, Reforma Agraria yang berkeadilan semakin dinantikan rakyat. Reforma Agraria terdiri dari penataan aset (legalisasi aset dan redistribusi tanah) dan penataan akses terbukti mampu memberikan pertambahan nilai ekonomi (<em>Economic Value Added</em>). Konkritnya, sejak digencarkan program sertipikasi tanah 2017-2023, telah terjadi pertambahan nilai ekonomi sebesar ± Rp.5.793 Triliun yang bersumber dari BPHTB, PPH, PNBP dan Hak Tanggungan. Kendati demikian, pada praktiknya Program Reforma Agraria belum berjalan optimal. Dalam tulisan ini terdapat 2 (dua) persoalan pokok yang hendak dijawab, pertama terkait kebijakan eksisting Reforma Agraria, kedua bentuk penguatan kebijakan Reforma Agraria dalam rangka penguatan ekonomi rakyat. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan dengan jenis penelitian deskriptif analisis, penulis menyimpulkan bahwa, pertama saat ini realisasi target Reforma Agraria belum berjalan sebagaimana target yang ditentukan karena persoalan ego sektoral serta belum optimalnya penataan akses (pemberdayaan tanah masyarakat), kedua dalam rangka revitalisasi kebijakan Reforma Agraria, perlu dilakukan pembaharuan regulasi, kelembagaan, sinkronisasi program, dukungan anggaran serta perbaikan proses bisnis reforma agraria.</p> 2023-12-23T15:24:28+00:00 Copyright (c) 2023 Aditya Nurahmani - https://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/237 KONSTRUKSI HUKUM PEMBIAYAAN MODAL VENTURA BAGI UMKM DALAM MENGHADAPI ANCAMAN RESESI EKONOMI GLOBAL DI INDONESIA 2023-12-23T15:29:32+00:00 Vicko Taniady 190710101184@mail.unej.ac.id Kania Venisa Rachim 200710101010@mail.unej.ac.id Ramadhan Dwi Saputra 200710101155@mail.unej.ac.id <p>UMKM memiliki peran yang strategi dalam mengatasi permasalahan perekonomian negara. Namun demikian, salah satu problematika yang kerap dihadapi oleh UMKM adalah modal. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis problematika yang dihadapi oleh UMKM, serta menganalisis problematika kepastian hukum pembiayaan modal ventura bagi UMKM. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, serta menggunakan data sekunder yang diolah melalui teknik studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara Indonesia semenjak krisis perekonomian hingga saat ini, sangat terbantu dengan adanya peran UMKM sebagai stimulus perekonomian. Atas hal tersebut, untuk mengatasi permasalahan UMKM saat ini, maka diperlukannya urgensi penerapan modal ventura sebagai salah satu lembaga alternatif pembiayaan modal bagi UMKM. Modal ventura tidak hanya berfokus terhadap permodalan, namun juga berfokus terhadap pembinaan manajemen usaha. Hal tersebut tentunya sangat tepat bagi UMKM dalam menghadapi ancaman resesi ekonomi global. Pada saat ini, pengaturan pembiayaan modal ventura masih berbenturan terhadap kepastian hukum bagi perusahaan modal ventura untuk memberikan pendanaan bagi UMKM. Hal ini dikarenakan, pembiayaan modal ventura bagi UMKM hanya diberikan kepada badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”). Atas hal tersebut, perlu adanya konstruksi hukum yang mampu menciptakan kepastian hukum antara perusahaan modal ventura, UMKM, dan investor.</p> 2023-12-23T15:23:46+00:00 Copyright (c) 2023 Vicko Taniady, Kania Venisa Rachim, Ramadhan Dwi Saputra