Majalah Hukum Nasional
https://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN
<div style="clear: left;"> <div class="homepageImage"><a class="action" href="https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan"><img src="https://ejournal.balitbangham.go.id/public/journals/1/journalThumbnail_en_US.png" alt="Page Header Logo"></a></div> </div> <h3>Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum</h3> <div id="journalDescription-1" class="journalDescription"> <div class="panel panel-info"> <div class="panel-heading"> <ul style="list-style: none;"> <li class="show"><strong>p-ISSN : <a href="http://u.lipi.go.id/1180425405" target="_blank" rel="noopener">1978-2292</a></strong> (print)</li> <li class="show"><strong>e-ISSN : <a href="http://u.lipi.go.id/1492762744" target="_blank" rel="noopener">2579-7425</a> </strong>(online)</li> <li class="show"><a title="Akreditasi JIKH" href="http://sinta2.ristekdikti.go.id/journals/detail?id=3858" target="_blank" rel="noopener">Terakreditasi Peringkat 2</a></li> <li class="show">Google Scholar ID : <a title="JIKH GS ID" href="https://scholar.google.co.id/citations?user=cklBnksAAAAJ&hl=id&authuser=4" target="_blank" rel="noopener">https://scholar.google.co.id/citations?user=cklBnksAAAAJ&hl=id&authuser=4</a></li> <li class="show"> </li> </ul> </div> </div> Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum merupakan media ilmiah bidang kebijakan hukum berupa hasil penelitian dan kajian, tinjauan hukum, wacana ilmiah dan artikel. Terbit tiga kali setahun pada bulan Maret, Juli dan November. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 34/E/KPT/2018 tentang Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode III Tahun 2018 tanggal 10 Desember 2018, menetapkan bahwa Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum mendapatkan peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah Peringkat 2 (dua) atau Sinta-2 (S2).</div> <p><a class="action" href="https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan">View Journal</a> | <a class="action" href="https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/issue/current">Current Issue</a> | <a class="action" href="https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/user/register">Register</a></p> <div style="clear: left;"> <div class="homepageImage"> </div> </div>Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RIen-USMajalah Hukum Nasional0126-0227<p style="text-align: justify;">Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut</p> <ol> <li style="text-align: justify;">Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.</li> <li style="text-align: justify;">Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.</li> <li style="text-align: justify;">Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.</li> <li style="text-align: justify;">Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.</li> <li style="text-align: justify;">Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)</li> </ol> <p>KETENTUAN PRIVASI </p> <p style="text-align: justify;">Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain</p>FULL E-BOOK MAJALAH HUKUM NASIONAL VOLUME 54 NOMOR 2 TAHUN 2024
https://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/948
<p>Versi Ebook ini merupakan kumpulan dari 7 (tujuh) tulisan yang ada di Majalah Hukum Nasional Volume 54 Nomor 2 Tahun 2024. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.</p>Fikri HadiFarina GandryaniAntoni PutraDayandini Hastiti PutriEdi SofwanSiska TrisiaMaudy Prima AzairinRicca AnggraeniReni Putri AnggraeniAhmad Alveyn Sulthony AnandaMuhammad Fadli
Copyright (c) 2024 Fikri Hadi, Farina Gandryani, Antoni Putra, Dayandini Hastiti Putri, Edi Sofwan, Siska Trisia, Maudy Prima Azairin, Ricca Anggraeni, Reni Putri Anggraeni, Ahmad Alveyn Sulthony Ananda, Muhammad Fadli
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-12-282024-12-2854210.33331/mhn.v54i2.948PENGUATAN KADERISASI PARTAI POLITIK MELALUI PEMBERLAKUAN SYARAT MASA KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN LEGISLATIF
https://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/400
<p>Partai Politik memiliki kedudukan yang sangat vital dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Partai Politik merupakan satu-satunya sarana untuk menduduki jabatan politik seperti parlemen di pusat maupun daerah serta jabatan kepala negara dan kepala daerah. Maka seyogyanya partai politik melakukan rekrutmen dan kaderisasi yang baik. Namun pada prakteknya, partai politik cenderung mengambil cara instan dan pragmatis dengan cara merekrut keluarga pejabat, artis, tokoh serta pebisnis untuk menduduki jabatan politik tersebut dan bukan berlandaskan pada kaderisasi. Oleh karena itu, muncul pemikiran untuk memberikan syarat batas minimal masa keanggotaan partai politik untuk maju sebagai calon anggota legislatif di Indonesia. Artikel ini akan mengkaji dari urgensi dari kaderisasi partai politik serta tinjauan yuridis dari usulan tersebut. Artikel ini<br>merupakan penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat pencalonan anggota legislatif pada Pasal 240 ayat (1) huruf n serta ayat (2) huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu diubah dengan mengakomodir usulan batas minimal masa keanggotaan partai politik. Adapun bukti pemenuhan persyaratan tersebut dilakukan melalui bukti keikutsertaan pendidikan internal melalui sekolah partai. Diharapkan hal ini mendorong reformasi partai politik dengan mendorong perbaikan sistem rekrutmen dan kaderisasi partai politik.</p>Fikri HadiFarina Gandryani
Copyright (c) 2024 Fikri Hadi, Farina Gandryani
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-12-282024-12-2854215717910.33331/mhn.v54i2.400PENGUATAN INTEGRITAS PARTAI POLITIK MELALUI PERLUASAN PEMOHON PEMBUBARAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
https://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/406
<p>Artikel ini mengkaji peran penting partai politik dalam demokrasi dan tanggung jawabnya dalam menjaga integritas kader. Fokus utama kajian adalah mekanisme pembubaran partai politik dari perspektif hukum dan demokrasi. Meskipun Undang-Undang Partai Politik mengatur proses pembubaran melalui Mahkamah Konstitusi, hingga kini belum ada kasus pembubaran yang diputuskan. Hal ini terjadi karena regulasi yang berlaku menempatkan pemerintah sebagai pemohon tunggal dalam pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi. Keadaan ini menyulitkan pengambilan keputusan dan sering terperangkap dalam konflik kepentingan, yang pada gilirannya mengurangi efektivitas pengawasan. Studi ini bertujuan memberikan analisis terhadap mekanisme pembubaran partai politik dengan pendekatan yuridis-normatif melalui studi kepustakaan. Adapun kesimpulan yang dapat diambil adalah: Pertama, partai politik memiliki peran krusial dalam sistem demokrasi, terutama dalam mewakili aspirasi rakyat dan membentuk kebijakan publik. Namun, menjaga integritas dan akuntabilitas partai politik, terutama dalam mengawasi kader yang terlibat korupsi, menjadi tantangan besar. Tanggapan partai terhadap kasus korupsi yang melibatkan anggotanya sering kali tidak menunjukkan sikap tegas dan transparan yang diharapkan masyarakat. Kedua, mekanisme pembubaran partai politik belum efektif karena regulasi masih membatasi hak pengajuan pembubaran hanya pada pemerintah. Pembatasan ini menghambat pengawasan dan penegakan hukum terhadap partai politik, sehingga menimbulkan kesan bahwa partai politik kebal hukum.</p>Antoni Putra
Copyright (c) 2024 Antoni Putra
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-12-282024-12-2854218019810.33331/mhn.v54i2.406PARLIAMENTARY THRESHOLD DAN MASA DEPAN MULTIPARTAI DI INDONESIA: ANALISIS PUTUSAN MK NO. 116/PUU-XXI/2023
https://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/419
<p>Pemilihan Umum di Indonesia tergolong memiliki sistem yang berubah-ubah berdasarkan dinamika politik yang sedang terjadi di masyarakat. Pengaturan mengenai besaran parliamentary threshold adalah salah satu yang tidak pernah usai menjadi topik hangat di masyarakat. Dalam dinamikanya Mahkamah Konstitusi telah melakukan judicial review terhadap pasal tersebut sebanyak 7x (tujuh kali). Lalu, bagaimanakah proporsionalitas parliamentary threshold ini dapat diterapkan sehingga dapat dirasakan keadilan yang bernafaskan nilai-nilai demokrasi bagi para kontestan pemilihan umum mendatang? Dan bagaimana dampak yuridis dari Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 116/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Umum yang dinyatakan konstitusional bersyarat ini kedepannya dapat menjadi penguat sistem multipartai di Indonesia? Penulis menggunakan metode normatif yuridis dalam menguraikan permasalahan putusan presidential threshold dan mengimplementasikannya berdasarkan teori demokrasi. Dari hasil penelitian ini dapat penulis simpulkan bahwa demi mewujudkan proporsionalitas pemilihan umum dan meminimalisir terbuangnya suara rakyat guna memperkuat sistem multipartai yang berlandaskan nilai-nilai demokrasi, maka pengaturan parliamentary threshold perlu untuk dilakukan penghitungan ulang melalui penentuan rumus baku dan penghitungan yang konkret agar dapat merepresentasikan apa yang dikehendaki oleh rakyat pada pemilihan umum yang akan datang.</p>Dayandini Hastiti PutriEdi Sofwan
Copyright (c) 2024 Dayandini Hastiti Putri, Edi Sofwan
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-12-282024-12-2854219921510.33331/mhn.v54i2.419ZONA INTEGRITAS DAN IRONI PERILAKU KORUPTIF APARAT PENEGAK HUKUM
https://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/384
<p>Zona Integritas merupakan strategi utama pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik yang bersih dan akuntabel. Meski upaya memperkuat integritas telah dilakukan, skor integritas nasional masih menunjukkan penurunan setiap tahunnya. Ironisnya, masih banyak kasus korupsi yang melibatkan Aparatur Penegak Hukum (APGAKUM), dengan beberapa kasus yang berujung pada vonis bersalah di pengadilan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana Zona Integritas dapat berkontribusi dalam menekan angka korupsi di kalangan penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi dan dampak Zona Integritas terhadap tingkat korupsi di Indonesia, khususnya pada lembaga-lembaga APGAKUM. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menganalisis indikator Zona Integritas dan menghubungkannya dengan tingkat integritas APGAKUM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun lembaga-lembaga APGAKUM seperti Polri dan MA memiliki skor integritas yang cukup baik pada tahun 2023, kasus korupsi di kalangan APGAKUM masih tinggi. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan evaluasi yang lebih mendalam terhadap efektivitas indikator keberhasilan Zona Integritas di lembaga penegak hukum, agar dapat benar-benar mencerminkan komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi.</p>Siska TrisiaMaudy Prima Azairin
Copyright (c) 2024 Siska Trisia, Maudy Prima Azairin
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-12-282024-12-2854221623810.33331/mhn.v54i2.384JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DAN TANTANGAN LITERASI DIGITAL: STRATEGI OPTIMALISASI UNTUK PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL
https://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/395
<p>Tujuan Pembangunan Berkelanjutan telah dibagi ke dalam 4 (empat) dokumen besar metadata indikator yang salah satunya ialah pilar pembangunan hukum dan tata kelola yang ditujukan untuk mencapai perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh, sehingga akan berdampak terhadap penurunan jumlah kasus kejahatan, peningkatan indeks perilaku anti korupsi,kebebasan sipil, dan hak-hak politik. Produk hukum diperlukan untuk pencapaian ini. Produk hukum yang jumlahnya banyak di Indonesia, tidak diketahui seluruhnya oleh masyarakat, sehingga diperlukan instrumen untuk memudahkan penyebarluasan kepada masyarakat. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dibentuk dan dikembangkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (BPHN Kemenkumham) untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan dan menyebarkan bahan dokumentasi dan informasi hukum/peraturan perundang undangan. Namun dengan kondisi ketimpangan literasi digital di masyarakat, penyebaran tersebut bermasalah, sehingga perlu diketahui cara untuk mengefektifkan peran dari JDIH dalam hal penyebaran produk hukum dengan kondisi ketimpangan literasi digital di masyarakat? Agar JDIH mampu berperan dalam proses pembangunan hukum nasional dan tata kelola untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, maka diperlukan sosialisasi dan inovasi dari pengelola JDIH, kemudahan akses, dan menarik masyarakat untuk mengetahui dokumentasi dan informasi hukum yang tersimpan dalam JDIH menjadi penting untuk mengatasi ketimpangan literasi digital antar wilayah.Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif dengan data primer dan data sekunder.</p>Ricca Anggraeni
Copyright (c) 2024 Ricca Anggraeni
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-12-282024-12-2854223725810.33331/mhn.v54i2.395PERLUASAN YURISDIKSI PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA BERDASARKAN PRINSIP UNIVERSALITAS
https://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/396
<p>Pasal 5 UU Pengadilan HAM menjadi bukti bahwa Indonesia belum menjadi pendukung aktif penegakan HAM secara universal. Ketentuan pasal ini menutup akses masyarakat internasional yang hendak meminta keadilan HAM melalui Indonesia. Orientasi penelitian ini adalah menguraikan urgensi perluasan yurisdiksi pengadilan HAM Indonesia dan menemukan rekonstruksi terhadap penegakan pelanggaran HAM. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konsep, dan pendekatan perbandingan negara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, UU Pengadilan HAM di Indonesia masih belum inklusif dalam menindak setiap pelaku kejahatan HAM yang menabrak amanat UUD NRI 1945 dalam memberikan perlindungan HAM untuk setiap orang tanpa terkecuali serta mereduksi asas universalitas penegakan HAM. Selain itu, perlu adanya rekonstruksi Pengadilan HAM di Indonesia dengan memperluas yurisdiksi kewenangan untuk mengadili setiap pelaku kejahatan HAM tanpa memperhatikan batas teritorial dan kewarganegaraan melalui amandemen UU Pengadilan HAM.</p>Reni Putri AnggraeniAhmad Alveyn Sulthony Ananda
Copyright (c) 2024 Reni Putri Anggraeni, Ahmad Alveyn Sulthony Ananda
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-12-282024-12-2854225928210.33331/mhn.v54i2.396PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN NEGARA TERHADAP HUKUM ADAT DALAM MENDORONG KEPATUHAN HUKUM BERBASIS NILAI-NILAI BUDAYA LOKAL DI INDONESIA
https://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/896
<p>Indonesia merupakan negara memiliki keanekaragaman budaya masyarakatnya. Keanekaragaman budaya tersebut diikuti adat istiadat yang berbeda-beda pula. Adat istiadat tersebut memunculkan tindakan-tindakan apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam masyarakat yang memunculkan adanya hukum adat yang berbeda-beda di Indonesia. Marcus Tullius Cicero mengatakan ubi societas ibi ius, yang memiliki arti ketika ada masyarakat pasti di situ ada hukum. Keberadaan masyarakat hukum adat diakui negara melalui kebijakan yang tertuang dalam hukum positif di Indonesia. Mulai dari konstitusi yang ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga peraturan di tingkat daerah. Berbagai aturan dan kebijakan menunjukkan bentuk pengakuan dan perlindungan dari negara terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia. Berbagai Hukum adat yang berlaku di daerah yang berbeda di Indonesia memiliki tingkat kepatuhan hukum yang efektif dilihat dari berbagai hasil penelitian baik skripsi, tesis maupun disertasi. Hal tersebut disebabkan keberlakuan hukum adat dipercaya mampu menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat. Kebiasaan yang berulang-ulang dan menjadi kebudayaan mampu menciptakan hukum adat yang memberi rasa keadilan kepada masyarakat hukum adat. Maka dari itu salah satu bentuk dalam mencapai rasa keadilan adalah dengan memperkuat pengakuan dan perlindungan negara terhadap hukum adat atau nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.</p>Muhammad Fadli
Copyright (c) 2024 Muhammad Fadli
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-12-282024-12-2854228331410.33331/mhn.v54i2.896