Menu
Publication Ethics
Majalah Hukum Nasional (P-ISSN:0126-0227, E-ISSN:2772-0664) adalah salah satu jurnal peer-review yang dikelola dan diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional yang terbit pertama kali pada tahun 1970. Pernyataan etika publikasi ilmiah ini merupakan pernyataan kode etik semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi jurnal ilmiah ini di Majalah Hukum Nasional, termasuk di antaranya penulis, Ketua dan dewan Editor, Reviewer, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai Mitra Bestari dan Tim Editorial Teknis. Pernyataan ini didasarkan pada pedoman COPE’s Best Practice Guidelines untuk editor sebuah jurnal. Penulis harus mengajukan izin etik penelitian yang dikeluarkan oleh komisi etik penelitian.
Publikasi sebuah artikel pada jurnal peer-review Majalah Hukum Nasional merupakan unsur penting dalam pengembangan jaringan pengetahuan. Hal ini merupakan refleksi langsung dari kualitas karya para penulis dan lembaga pendukung. Artikel peer-review berfungsi untuk mendukung dan mewujudkan metode ilmiah. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk menyepakati standar etika publikasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sebuah penerbitan jurnal, baik penulis, editor, dewan redaksi, mitra bestari, penerbit dan masyarakat.
Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai lembaga penerbit Majalah Hukum Nasional bertanggung jawab terhadap seluruh proses penerbitan dan menyadari penuh etika dan tanggung jawab yang berkaitan dengan proses tersebut. Segala kewajiban dan tanggung jawab penerbitan, khususnya secara keuangan dibebankan kepada negara sehingga membebaskan para penulis maupun pembacara dari beban biaya dan kami berkomitmen untuk memastikan hal tersebut tidak akan berdampak atau mempengaruhi keputusan editorial. Selain itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Dewan Editor berupaya menjalin komunikasi baik dengan jurnal dan/atau penerbit lain bilamana diperlukan.
Sebelum dilakukan penerbitan Majalah Hukum Nasional baik secara Online maupun Cetak, Ketua Dewan Editor yang bertanggung jawab atas penerbitan meminta masukan kepada anggota Dewan Editor lain serta dukungan saran dari pada Mitra Bestari. Pengambilan keputusan berdasarkan rangkaian pengelolaan dan penerbitan jurnal yang dimulai dari penyerahan naskah, pemeriksaan naskah oleh editor, pengujian naskah oleh Mitra Bestari, pemeriksaan tata naskah, serta pengujian plagiasi dan hak cipta. Hal-hal tersebut di bawah pengawasan Ketua Dewan Editor dan Anggota Dewan Editor lainnya yang berwenang, hingga sampailah pada pembuatan keputusan publikasi naskah pada Majalah Hukum Nasional.
Editor setiap saat mengevaluasi naskah untuk konten intelektual penulis tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, etnis, kewarganegaraan, atau pandangan politik dari para penulis.
Para Editor, Mitra Bestari, Tim Editorial Teknis dan Penerbit Majalah Hukum Nasional tidak diperkenankan membuka informasi apapun terkait naskah yang sudah dikumpulkan oleh Penulis kepada pihak lain selain penulis, Mitra Bestari yang berkaitan dengan naskah yang ditinjau. Hal ini berlaku pula bagi Dewan Editor dan Tim Editorial Teknis.
Bahan yang tidak dipublikasikan yang digunakan oleh penulis dalam naskah yang diajukan tidak diperkenankan untuk digunakan oleh dewan editor, mitra bestari dan tim editorial dalam penelitian dan atau karya tulisnya sendiri, tanpa seizin dari penulis
Tanggung Jawab para Pihak dalam Pengelolaan Jurnal Majalah Hukum Nasional
Tanggungjawab Editor
Tanggungjawab Mitra Bestari
Tanggungjawab Penulis
Tanggungjawab Penerbit (Publisher)
Reak Majalah Hukum NasionaPusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasion
Badan
P
embinaan
Hukum Nasional - Kementerian Hukum dan HAM RI
Jl. Mayjend Soetoyo No.10 - Cililitan, Jakarta Timur
Telp: (02091908, Email: majalahhukumnasional@gmail.com
Website: http://mhn.bphn
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License