TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PEMENUHAN HAK ATAS PERUMAHAN YANG LAYAK MELALUI BP TAPERA DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Josua Satria Collins Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

DOI:

https://doi.org/10.33331/mhn.v55i1.1155

Keywords:

hak, negara, perumahan, tapera

Abstract

Pemenuhan hak atas perumahan yang layak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai instrumen hukum internasional. Namun, Indonesia masih menghadapi persoalan backlog perumahan yang mencapai 9,9 juta unit pada 2023 dan diperkirakan meningkat menjadi 12,7 juta unit pada 2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak perumahan melalui penyelenggaraan program Tabungan Perumahan Rakyat oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tapera merupakan terobosan kelembagaan dalam penghimpunan dana murah berjangka panjang dengan prinsip gotong royong nasional, yang memberikan akses pembiayaan melalui KPR, KBR, dan KRR dengan bunga tetap 5%. Tapera dapat dipahami sebagai langkah progresif negara untuk memperluas akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

  • Josua Satria Collins, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

    Josua Satria Collins merupakan seorang peneliti hukum dengan latar belakang keahlian di bidang penulisan hukum, analisis kebijakan, dan studi peradilan. Ia menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Indonesia dengan konsentrasi Hukum Tata Negara (2014–2018) dan sedang melanjutkan studi Magister Hukum di The Australian National University sebagai penerima beasiswa LPDP (Batch 1 Tahun 2025). Sejak mahasiswa, Josua aktif dalam kegiatan penelitian hukum melalui Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI), sebuah lembaga riset di bawah Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang berfokus pada penelitian dan advokasi peradilan. Di sana, ia berkontribusi dalam penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Korupsi dan penelitian terkait format putusan di empat lingkungan peradilan. Pengalaman profesionalnya meliputi peran sebagai Peneliti Hukum di Indonesia Judicial Research Society (2020–2021), Tenaga Ahli Anggota DPR RI (2021–2024), serta Staf Junior Advokasi Hukum di BP Tapera (2024–2025). Dalam perannya tersebut, ia terlibat dalam penyusunan strategi litigasi maupun non-litigasi, penyusunan opini hukum, rekomendasi kebijakan, hingga advokasi berbasis riset. Josua juga mendirikan komunitas Jurist Wanna Be (2020–sekarang), sebuah platform berbasis WhatsApp dan Instagram yang menyediakan informasi hukum, seminar, kesempatan akademik, hingga peluang karier bagi mahasiswa hukum dan lulusan baru di Indonesia. Aktivitas organisasinya turut menunjukkan komitmennya dalam mendukung generasi muda hukum melalui pendidikan dan literasi hukum yang
    mudah diakses.

References

Downloads

Published

2025-11-13

How to Cite

TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PEMENUHAN HAK ATAS PERUMAHAN YANG LAYAK MELALUI BP TAPERA DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA. (2025). Majalah Hukum Nasional, 55(1), 124-139. https://doi.org/10.33331/mhn.v55i1.1155

Most read articles by the same author(s)