DUALISME LEMBAGA PELAKSANA REDISTRIBUSI TANAH PADA KEBIJAKAN REFORMA AGRARIA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33331/mhn.v55i1.1137Keywords:
Dualisme, Lembaga Pelaksana, Redistribusi Tanah, Reforma AgrariaAbstract
Tulisan ini membahas tentang dualisme lembaga pelaksana redistribusi tanah di tingkat nasional, yaitu Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) dan Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria Nasional (TPPRAN). Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis akar permasalahan dan solusi atas dualisme lembaga pelaksana reforma agraria yang jarang diulas karena kebanyakan kajian berfokus pada masalah dampak kebijakan semata. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan regulasi dan historis, tulisan ini memiliki beberapa temuan. Pertama, dualisme lembaga pelaksana redistribusi tanah berakar dari tumpang tindih regulasi karena regulasi landreform tidak kunjung dicabut setelah kemunculan regulasi reforma agraria. Kedua, perbedaan kewenangan kedua lembaga pelaksana redistribusi tanah terletak pada kewenangan TPPRAN yang lebih teknis seperti menentukan lokasi dan menyelesaikan konflik dalam redistribusi tanah. Tulisan ini merekomendasikan integrasi lembaga pelaksana redistribusi tanah melalui perubahan regulasi dengan memasukkan PPL ke dalam Peraturan Presiden No. 62/2023 atau mengubah keseluruhan regulasi dari level undang – undang agar tercipta kesamaan paradigma dalam seluruh pengaturan mengenai reforma agraria.
Downloads
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain



.png)
.png)


