PARTICIPATING INTEREST (PI) 10% DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM MINYAK BUMI DAN GAS: TINJAUAN KONSTITUSI EKONOMI SEBAGAI HAK MENGUASAI NEGARA UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT
DOI:
https://doi.org/10.33331/mhn.v55i2.1092Keywords:
Participating Interest 10%, Minyak dan Gas Bumi, Hak Menguasai Negara, Keadilan FiskalAbstract
Participating Interest (PI) 10% merupakan kebijakan afirmatif yang diberikan kepada daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) agar dapat turut serta secara aktif dalam pengelolaan sektor hulu migas melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan PI 10% dalam perspektif konstitusi ekonomi Indonesia, khususnya sebagai manifestasi dari hak menguasai negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan PI 10% merupakan bentuk pelaksanaan asas desentralisasi fiskal dalam rangka menjamin keadilan distribusi pengelolaan sumber daya alam antara pusat dan daerah. Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan kapasitas BUMD, ketidakharmonisan regulasi teknis, serta belum optimalnya pengawasan pemerintah pusat terhadap efektivitas penggunaan dana PI. Dengan demikian, perlu dilakukan penguatan regulasi dan pengawasan guna memastikan bahwa PI 10% benar-benar menjadi instrumen konstitusional untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.
Downloads
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain



.png)
.png)


