KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL: ANALISIS DOMESTIC MARKET OBLIGATION BATU BARA DAN ENERGI TERBARUKAN
Abstract
Kebutuhan akan energi meningkat seiring berjalannya waktu, dimana hal ini dipengaruhi dengan kemajuan pembangunan dan peningkatan industrialisasi. Demi mengatasi permasalahan tersebut, melalui Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional mengisyaratkan pengelolaan energi dengan memperhatikan aspek pengelolaan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan demi mewujudkan kemandirian energi nasional dan ketahanan nasional. Salah satu upaya yang dikeluarkan pemerintah Indonesia adalah Domestic Market Obligation (DMO) batu bara, dimana kebijakan ini ditujukan guna menjawab kebutuhan energi nasional dalam mencapai bauran energi sebagai pembangkit listrik. Penelitian ini ditujukan guna menganalisis implementasi dari kebijakan DMO batubara sebagai upaya pemenuhan energi nasional dan melihat alternatif kebijakan lainnya dalam pemenuhan energi listrik nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang dianalisis dengan cara deskriptif. Penelitian ini menemukan bahwa kebijakan DMO batubara yang hadir terdapat anomali di dalam realisasinya, hal ini dapat dilihat realisasi dalam negeri yang stabil pada tahun 2018-2022, namun dari sisi realisasi ekspor dengan realisasi domestik terdapat pergeseran yang signifikan terkhusus ekspor batubara. Disisi lain, upaya pemenuhan energi nasional serta komitmen Indonesia dalam mencapai Net Zero Emission, penulis menganalisis pada beberapa kebijakan alternatif yakni melalui liquified coal (batu bara tercairkan) dan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir.
Copyright (c) 2024 Abdhy Walid Siagian, Haykal Haykal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain