PENGUATAN OTONOMI DAERAH DALAM PENGAWASAN KEGIATAN PERTAMBANGAN MINERBA PASCA UU NO 2 TAHUN 2025
DOI:
https://doi.org/10.33331/mhn.v55i1.1086Keywords:
Reformulasi, Sentralisasi, Otonomi DaerahAbstract
Penelitian ini membahas penguatan asas otonomi daerah terhadap sentralisasi pertambangan minerba oleh Pemerintah Pusat terkait fungsi kebijakan (beleid), pengurusan (bestuurdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad). Melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten/Kota kehilangan kelima fungsi tersebut sebagaimana dihapusnya Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 jo Pasal 169 huruf g dan Pasal 178B Undang-Undang No 3 Tahun 2020. Sentralisasi yang berlebihan dapat menimbulkan supremasi kekuasaan, yang berpotensi merusak konstitusionalisme dan beralih menjadi absolutisme. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis dengan analisis pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menyarankan perlunya keterlibatan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam pengawasan kegiatan usaha pertambangan minerba di seluruh Indonesia. Reformulasi pengaturan pertambangan minerba perlu segera dilakukan, sehingga tidak terjadi benturan antara spirit otonomi daerah dengan spirit hilirisasi melalui kebijakan sentralisasi oleh Pemerintah Pusat. Hal ini penting untuk menjaga keselarasan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum.
Downloads
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain



.png)
.png)


