KENDALA MASYARAKAT ADAT YANG HIDUP NOMADEN DI HUTAN DALAM MENGAKSES PROGRAM PERHUTANAN SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.33331/mhn.v55i1.1083Keywords:
Perhutanan Sosial, Masyarakat Adat, NomadenAbstract
Kebijakan Perhutanan Sosial hingga saat ini belum dapat diakses oleh masyarakat adat yang nomaden di dalam hutan. Padahal masyarakat adat tersebut merupakan masyarakat yang terikat langsung dengan hutan. Hutan bagi mereka merupakan bagian dari identitas budaya, sumber ekonomi dan tempat tinggal. Ketika legalitas pengelolaan hutan tidak dapat mereka akses, mereka tidak memiliki dasar dan kepastian hak untuk mempertahankan hutan mereka. Akibatnya mereka mulai kehilangan identitas budaya, kehilangan sumber ekonomi dan kehilangan tempat tinggal. Penelitian dilakukan menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan berdasarkan pengalaman penulis mendampingi masyarakat adat dan lokal dalam mengajukan permohonan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial di Provinsi Jambi. Berdasarkan pengalaman mendampingi, masyarakat adat sangat kesulitan untuk mendapatkan legalitas hutan adat dengan adanya syarat administrasi yang panjang dan berbeda dari empat skema perhutanan sosial lainnya, sehingga mereka yang hidup nomaden masih belum ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat oleh pemerintahan daerah, sehingga mereka belum terlibat dalam program perhutanan sosial. Berdasarkan penelitian ditemukan dua hal yang perlu agar mereka terlibat, yaitu 1) pemerintahan daerah kabupaten menetapkan masyarakat adat yang hidup nomaden menjadi masyarakat hukum adat melalui peraturan daerah khusus; dan 2) mendorong pemerintahan daerah kabupaten memberikan dukungan terhadap pengembangan usaha perhutanan sosial melalui pembentukan Integrated Area Development (IAD) atau memberikan kewenangan kepada daerah kabupaten melalui perubahan undang-undang pemerintahan daerah.
Downloads
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain



.png)
.png)


