PENGAKUAN NEGARA ATAS HAK ULAYAT DAN MASYARAKAT ADAT PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
DOI:
https://doi.org/10.33331/mhn.v55i1.1068Keywords:
Hak ulayat, HMN, Cipta KerjaAbstract
Ketika Belanda datang ke Nusantara, pengetahuan terhadap hak kepemilikan tanah di masyarakat hukum adat masih terbatas. Namun, hukum Barat tetap dipaksakan berlaku di Indonesia. Hukum kolonial bertujuan mengintegrasikan hukum masyarakat adat dengan hukum positif Barat. Upaya ini terus berlanjut di UUPA, yang meletakkan hak tersebut sebagai dasar hukum agraria nasional. Setelah terbitnya PP No. 18 Tahun 2021, hak ulayat ditempatkan sebagai norma hukum positif yang menjadi bagian dari Hak Pengelolaan (HPL). Penempatan tersebut, di satu sisi, dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum, tetapi di sisi lain, eksistensi masyarakat adat ditentukan oleh subjektifitas negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif. Rumusan masalah penelitian ini adalah (i) apakah positivisasi masyarakat hukum adat dapat menjamin perlindungan hak ulayat; dan (ii) bagaimana cara perlindungan yang tepat bagi masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya. Kesimpulan yang diperoleh adalah: (i) hak ulayat merupakan asas atau meta-norma, bukan norma hukum yang bersifat operasional; dan (ii) Positivisasi masyarakat hukum adat tidak selalu memberi kepastian hukum, dan (iii). Perlu adanya undang-undang perlindungan masyarakat hukum adat tersendiri.
Downloads
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain



.png)
.png)


