PENGAKUAN NEGARA ATAS HAK ULAYAT DAN MASYARAKAT ADAT PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Authors

  • Syaiful Bahari Universitas Sains Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33331/mhn.v55i1.1068

Keywords:

Hak ulayat, HMN, Cipta Kerja

Abstract

Ketika Belanda datang ke Nusantara, pengetahuan terhadap hak kepemilikan tanah di masyarakat hukum adat masih terbatas. Namun, hukum Barat tetap dipaksakan berlaku di Indonesia. Hukum kolonial bertujuan mengintegrasikan hukum masyarakat adat dengan hukum positif Barat. Upaya ini terus berlanjut di UUPA, yang meletakkan hak tersebut sebagai dasar hukum agraria nasional. Setelah terbitnya PP No. 18 Tahun 2021, hak ulayat ditempatkan sebagai norma hukum positif yang menjadi bagian dari Hak Pengelolaan (HPL). Penempatan tersebut, di satu sisi, dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum, tetapi di sisi lain, eksistensi masyarakat adat ditentukan oleh subjektifitas negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif. Rumusan masalah penelitian ini adalah (i) apakah positivisasi masyarakat hukum adat dapat menjamin perlindungan hak ulayat; dan (ii) bagaimana cara perlindungan yang tepat bagi masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya. Kesimpulan yang diperoleh adalah: (i) hak ulayat merupakan asas atau meta-norma, bukan norma hukum yang bersifat operasional; dan (ii) Positivisasi masyarakat hukum adat tidak selalu memberi kepastian hukum, dan (iii). Perlu adanya undang-undang perlindungan masyarakat hukum adat tersendiri.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

  • Syaiful Bahari, Universitas Sains Indonesia

    Dr. Syaiful Bahari, S.H.,M.H, menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum tahun 2013, Magister Hukum 2016, dan Doktor Hukum tahun 2024. Penulis saat ini berprofesi sebagai pengajar di Prodi Hukum Universitas Sains Indonesia, Sekretaris Pusat Kajian Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam, sebagai nara sumber di berbagai seminar di perguruan tinggi/Non Goverment Organization, dan konsultan hukum. Sebelumnya pernah menjadi peneliti di Indonesia Secretariate for Development Human Resources in Rural Areas (InDHRRA/Sekretariat Bina Desa) dan Asian Partnership for Development Human Resources in Rural Areas (AsiaDHRRA).
    Adapun karya-karya penulis, antara lain:
    1. Buku Tanah untuk Penggarap: Merintis Tataguna Lahan di Pasir Randu, diterbitkan oleh Sekretariat Bina Desa, Jakarta, 2005.
    2. Arikel Konflik Agraria di Wilayah Perkebunan: Rantai Sejarah yang Tak Berujung, diterbitkan oleh Jurnal Analisis Sosial, Volume 9, Nomor 1, Maret 2004.
    3. Petani dalam Perspektif Moral Ekonomi dan Politik Ekonomi, dalam Menuju Keadilan Agraria: 70 Tahun Gunawan Wiradi, AKATIGA, Bandung, 2002.
    4. Artikel Land Reform di Indonesia: Tantangan dan Prospek ke Depan, Jurnal Karsa (Jurnal Pembaruan Pedesaan dan Agraria), Edisi 1, 2007.
    5. Artikel Reforma Agraria, Kebijakan Setengah Hati: Refleksi Perjalanan Reforma Agraria Tahun 2010, Majalah Bina Desa, 2012.
    6. Artikel opini Negara dan Hak Rakyat atas Tanah, Harian Kompas, 13 Mei 2005.
    7. Artikel opini Konstitusi dan Politik Agraria, Harian Kompas, 26 September 2012.
    8. Artikel opini Politik Agraria Jokowi-JK, Harian Media Indonesia, 7 April 2018.
    9. Artikel opini Sengkarut Marut Tata Kelola Pertanahan di IKN, Media Indonesia, 3 Juli 2024, (penulisan bersama dengan Dr. Aartje Tehupeiory, S.H., M.H).
    10. Artikel opini Arus Balik Kolonialisme Hak Penguasaan Tanah di IKN, Media Indonesia, 30 Agustus 2024 (penulisan bersama dengan Dr. Aartje Tehupeiory, S.H., M.H).
    11. Artikel opini Masalah Perlindungan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik, Media Indonesia, 22 Mei 2025, (Penulisan bersama dengan Dr. Aartje Tehupeiory, S.H., M.H).

References

Downloads

Published

2025-11-13

How to Cite

PENGAKUAN NEGARA ATAS HAK ULAYAT DAN MASYARAKAT ADAT PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. (2025). Majalah Hukum Nasional, 55(1), 107-123. https://doi.org/10.33331/mhn.v55i1.1068

Most read articles by the same author(s)