KRISIS COVID-19: PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PANDEMI

(Covid-19 Crisis: An International Law Perspective to Pandemics)

Authors

  • Sabrina Nadilla Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

DOI:

https://doi.org/10.33331/mhn.v50i2.65

Keywords:

hukum internasional, pandemi, WHO, International Health Regulation

Abstract

Kegagapan negara-negara dunia dalam penanganan Pandemi Covid-19 menimbulkan pertanyaan mengenai
eksistensi kerangka kerja yang digunakan untuk menyelesaikan krisis kesehatan global. Lebih jauh, artikel ini
mengungkapkan bahwa hukum internasional memiliki mekanisme khusus dalam penanganan pandemi melalui operasionalisasi International Health Regulation (IHR) yang dikoordinasikan secara global oleh organisasi internasional WHO. Melalui perspektif hukum internasional, artikel ini bermaksud mengelaborasi kerangka kerja hukum internasional yang memuat kewajiban, kewenangan, prosedur, serta peran dan tantangan yang dihadapi pada penanganan pandemi global, termasuk dalam krisis Covid-19 yang masih bergulir hingga saat ini. Artikel ini menemukan fakta bahwa, IHR 2005 sebagai kerangka kerja hukum internasional, tidak bisa dianggap sebagai instrumen ’one size fits all’ yang dapat menyelesaikan seluruh permasalahan penanganan krisis kesehatan global.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

  • Sabrina Nadilla, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

    Sabrina Nadilla, S.H., staff pada Pusat Litbang HAM, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sejak Republik Indonesia sejak 2017. Penulis memperoleh gelar Sarjana gelar Sarjana Hukum dengan konsentrasi hukum internasional dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada 2017. Penulis menekuni area riset teori hukum, institusionalisme hukum, hak asasi manusia, dan studi sosio-legal. Beberapa karya tulis ilmiah yang telah dipublikasika di antaranya ”Pelokalan Hak Asasi Manusia Melalui Partisipasi Publik dalam Kebijakan Berbasis Hak Asasi Manusia” dan ”Konsolidasi SDM Hukum Nasional melalui Pendekatan Teori Sistem Hukum Luhmann.

References

Downloads

Published

2020-12-15

How to Cite

KRISIS COVID-19: PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PANDEMI: (Covid-19 Crisis: An International Law Perspective to Pandemics). (2020). Majalah Hukum Nasional, 50(2), 261-280. https://doi.org/10.33331/mhn.v50i2.65

Most read articles by the same author(s)