PERLINDUNGAN HUKUM CIPTAKAN PELUANG BAGI UMKM PADA PERDAGANGAN BEBAS DALAM MENGHADAPI RESESI GLOBAL
Abstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam perdagangan bebas memiliki kontribusi yang cukup signifikan. Hal ini tentu dapat menjadikan UMKM menjadi salah satu solusi saat adanya prediksi resesi global pada tahun 2023, terbukti dengan kontribusi UMKM pada ekspor Indonesia yang naik. Sehingga UMKM dalam melakukan kegiatan usaha baik dalam perdagangan nasional maupun perluasan usaha pada pasar internasional memerlukan perlindungan hukum yang mampu melindungi sekaligus mendorong kemajuan UMKM. Pada penulisan artikel ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk mengetahui peran pemerintah dalam melindungi UMKM melalui regulasi yang telah dikeluarkan dengan menggunakan pendekatan sejarah, perundang-undangan, dan perjanjian dan mengumpulkan data sekunder. Pemerintah pun sudah melakukan kerja sama dalam kerangka Free Trade Agreement dengan negara lain baik bilateral, regional, hingga multilateral, salah satunya dengan Regional Comprehensive Economic Partnership (RECP). Adapun bentuk perlindungan hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia selain meratifikasi perjanjian internasional yang mengatur ketentuan perdagangan bebas juga melahirkan regulasi yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap UMKM dan produk lokal. Dengan demikian, UMKM pun memiliki peluang pada pasar internasional sehingga dapat membantu negara mengatasi permasalahan perekonomian makronya.
Copyright (c) 2023 Sri Indah Haura Nisa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain