PERLINDUNGAN HUKUM CIPTAKAN PELUANG BAGI UMKM PADA PERDAGANGAN BEBAS DALAM MENGHADAPI RESESI GLOBAL

  • Sri Indah Haura’nisa Badan Pembinaan Hukum Nasional
Keywords: UMKM, Perdagangan Bebas, Resesi

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam perdagangan bebas memiliki kontribusi yang cukup signifikan. Hal ini tentu dapat menjadikan UMKM menjadi salah satu solusi saat adanya prediksi resesi global pada tahun 2023, terbukti dengan kontribusi UMKM pada ekspor Indonesia yang naik. Sehingga UMKM dalam melakukan kegiatan usaha baik dalam perdagangan nasional maupun perluasan usaha pada pasar internasional memerlukan perlindungan hukum yang mampu melindungi sekaligus mendorong kemajuan UMKM. Pada penulisan artikel ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk mengetahui peran pemerintah dalam melindungi UMKM melalui regulasi yang telah dikeluarkan dengan menggunakan pendekatan sejarah, perundang-undangan, dan perjanjian dan mengumpulkan data sekunder. Pemerintah pun sudah melakukan kerja sama dalam kerangka Free Trade Agreement dengan negara lain baik bilateral, regional, hingga multilateral, salah satunya dengan Regional Comprehensive Economic  Partnership (RECP). Adapun bentuk perlindungan hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia selain meratifikasi perjanjian internasional yang mengatur ketentuan perdagangan bebas juga melahirkan regulasi yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap UMKM dan produk lokal. Dengan demikian, UMKM pun memiliki peluang pada pasar internasional sehingga dapat membantu negara mengatasi permasalahan perekonomian makronya.

Author Biography

Sri Indah Haura’nisa, Badan Pembinaan Hukum Nasional

Sri Indah Haura’Nisa lahir di Medan pada tahun 1999. Meraih gelar Sarjana Hukumnya dari Universitas Sumatera Utara pada tahun 2021 dengan konsentrasi Hukum Internasional. Saat ini bekerja sebagai Analis Hukum Ahli Pertama pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Published
2023-12-23
How to Cite
Haura’nisa, S. I. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM CIPTAKAN PELUANG BAGI UMKM PADA PERDAGANGAN BEBAS DALAM MENGHADAPI RESESI GLOBAL. Majalah Hukum Nasional, 53(2), 223-241. https://doi.org/10.33331/mhn.v53i2.243