KONSTRUKSI HUKUM PEMBIAYAAN MODAL VENTURA BAGI UMKM DALAM MENGHADAPI ANCAMAN RESESI EKONOMI GLOBAL DI INDONESIA
Abstract
UMKM memiliki peran yang strategi dalam mengatasi permasalahan perekonomian negara. Namun demikian, salah satu problematika yang kerap dihadapi oleh UMKM adalah modal. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis problematika yang dihadapi oleh UMKM, serta menganalisis problematika kepastian hukum pembiayaan modal ventura bagi UMKM. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, serta menggunakan data sekunder yang diolah melalui teknik studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara Indonesia semenjak krisis perekonomian hingga saat ini, sangat terbantu dengan adanya peran UMKM sebagai stimulus perekonomian. Atas hal tersebut, untuk mengatasi permasalahan UMKM saat ini, maka diperlukannya urgensi penerapan modal ventura sebagai salah satu lembaga alternatif pembiayaan modal bagi UMKM. Modal ventura tidak hanya berfokus terhadap permodalan, namun juga berfokus terhadap pembinaan manajemen usaha. Hal tersebut tentunya sangat tepat bagi UMKM dalam menghadapi ancaman resesi ekonomi global. Pada saat ini, pengaturan pembiayaan modal ventura masih berbenturan terhadap kepastian hukum bagi perusahaan modal ventura untuk memberikan pendanaan bagi UMKM. Hal ini dikarenakan, pembiayaan modal ventura bagi UMKM hanya diberikan kepada badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”). Atas hal tersebut, perlu adanya konstruksi hukum yang mampu menciptakan kepastian hukum antara perusahaan modal ventura, UMKM, dan investor.
Copyright (c) 2023 Vicko Taniady, Kania Venisa Rachim, Ramadhan Dwi Saputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain