URGENSI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI PLATFORM MARKETPLACE TERHADAP KEMAJUAN TEKNOLOGI
Urgency of Personal Data Protection on Marketplace Platforms Against Technological Advances
Abstract
Banyaknya kasus peretasan data pribadi di Indonesia mendorong pemerintah lebih memperhatikan sektor perlindungan data pribadi warga negaranya, fenomena ini terjadi sejalan dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih hingga untuk mendapatkan yang diinginkan dilakukan dengan cara apapun, lebih parahnya lagi peretasan ini dilakukan untuk tujuan memperjualbelikan di situs dark web. Adapun permasalahan yang dibahas pada pembahasan ini, yakni bagaimanakah urgensi pengaturan perlindungan data pribadi di platform Marketplace terhadap kemajuan teknologi saat ini? Metode penelitian pada pembahasan ini adalah menggunakan jenis metode penelitian hukum normatif dengan penggunaan studi dokumentasi dan studi kasus, sumber data berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Penganalisisan data menggunakan metode analisis kualitatif, yakni dengan memberi gambaran kasus untuk menjawab permasalahan. Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah belum adanya kepastian dari suatu Undang-Undang terhadap perlindungan data pribadi di Indonesia, khususnya dalam ranah platform Marketplace. Pemerintah belum mengambil kebijakan untuk segera mengesahkan undang-undang perlindungan pribadi, hal yang demikianlah yang membuat semakin maraknya peretasan dan pelanggaran terhadap data pribadi warga negaranya di platform Marketplace. Dari keadaan tersebut diharapkan segera agar negara dan pemerintah secepatnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi agar kepastian hukum dan keamanan data warga negara yang bertransaksi di Marketplace lebih merasa aman.
Copyright (c) 2022 Albert Lodewyk Sentosa Siahaan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain