DIGITALISASI PERIZINAN UNTUK MEWUJUDKAN SISTEM HUKUM YANG ADAPTIF DAN TRANSPARAN
DOI:
https://doi.org/10.33331/mhn.v55i2.1184Keywords:
Digitalisasi, Perizinan Berusaha, OSS-RBA, Hukum Adaptif, TransparansiAbstract
Digitalisasi perizinan berusaha melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) menjadi terobosan penting untuk mempercepat investasi dan reformasi birokrasi di Indonesia. Namun, evaluasi BKPM (2024) menunjukkan 58% pelaku usaha masih menghadapi kendala, seperti gangguan server, akses internet terbatas, dan literasi digital rendah. Laporan Ombudsman (2023) juga menegaskan masih adanya maladministrasi dan interaksi manual dengan birokrasi daerah. Di beberapa daerah, izin lingkungan bahkan tetap diproses terpisah, sehingga OSS belum sepenuhnya menyederhanakan prosedur. Penelitian ini bertujuan menganalisis sejauh mana digitalisasi perizinan dapat membentuk sistem hukum yang adaptif dan transparan terhadap dinamika ekonomi modern. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis kualitatif terhadap regulasi serta data empiris dari praktik OSS-RBA, artikel ini menemukan bahwa transformasi digital dalam perizinan belum sepenuhnya diiringi oleh transformasi sistem hukum. Diperlukan harmonisasi norma, penguatan institusi hukum digital, dan integrasi lintas sektor agar hukum benar-benar menjadi instrumen fasilitator pembangunan ekonomi nasional.
Downloads
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain



.png)
.png)


