DIGITALISASI PERIZINAN UNTUK MEWUJUDKAN SISTEM HUKUM YANG ADAPTIF DAN TRANSPARAN

Authors

  • Julianda Boang Manalu Pemerintah Kota Subulussalam

DOI:

https://doi.org/10.33331/mhn.v55i2.1184

Keywords:

Digitalisasi, Perizinan Berusaha, OSS-RBA, Hukum Adaptif, Transparansi

Abstract

Digitalisasi perizinan berusaha melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) menjadi terobosan penting untuk mempercepat investasi dan reformasi birokrasi di Indonesia. Namun, evaluasi BKPM (2024) menunjukkan 58% pelaku usaha masih menghadapi kendala, seperti gangguan server, akses internet terbatas, dan literasi digital rendah. Laporan Ombudsman (2023) juga menegaskan masih adanya maladministrasi dan interaksi manual dengan birokrasi daerah. Di beberapa daerah, izin lingkungan bahkan tetap diproses terpisah, sehingga OSS belum sepenuhnya menyederhanakan prosedur. Penelitian ini bertujuan menganalisis sejauh mana digitalisasi perizinan dapat membentuk sistem hukum yang adaptif dan transparan terhadap dinamika ekonomi modern. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis kualitatif terhadap regulasi serta data empiris dari praktik OSS-RBA, artikel ini menemukan bahwa transformasi digital dalam perizinan belum sepenuhnya diiringi oleh transformasi sistem hukum. Diperlukan harmonisasi norma, penguatan institusi hukum digital, dan integrasi lintas sektor agar hukum benar-benar menjadi instrumen fasilitator pembangunan ekonomi nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

  • Julianda Boang Manalu, Pemerintah Kota Subulussalam

    Julianda Boang Manalu, S.H., M.H., merupakan seorang aparatur sipil negara yang saat ini mengabdi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Subulussalam, Provinsi Aceh. Lahir dan besar di tengah dinamika sosial dan hukum di Aceh, penulis tumbuh dengan minat yang kuat terhadap dunia hukum dan tata pemerintahan. Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana hukum (S.H.), ia melanjutkan pendidikannya ke jenjang magister di bidang hukum (M.H.), yang semakin memperdalam keilmuannya dalam aspek-aspek teori dan praktik hukum, khususnya hukum tata negara dan hukum adat di Aceh. Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah Kota Subulussalam, Julianda aktif dalam dinamika kelembagaan, perumusan kebijakan lokal, dan pendampingan kerja-kerja legislatif di DPRD. Perannya sebagai ASN di Sekretariat DPRD memberinya ruang untuk terus mengembangkan kapasitas profesional dan intelektual, terutama dalam memahami relasi antara norma hukum nasional dan kekhususan Aceh dalam konteks pelaksanaan otonomi khusus. Di luar pekerjaan birokrasi, penulis juga aktif menyalurkan gagasan dan pemikirannya melalui karya ilmiah. Salah satu kontribusinya dalam ranah akademik diwujudkan dalam bentuk buku yang berjudul “Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh”. Buku ini tidak hanya menggambarkan ketertarikan penulis terhadap hukum adat dan mekanisme penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal, tetapi juga menjadi refleksi atas upaya pelestarian sistem peradilan non-formal yang hidup dalam masyarakat Aceh. Melalui kombinasi antara pengalaman birokratis, pendidikan hukum, dan keterlibatan dalam penulisan karya ilmiah, Julianda terus berkomitmen untuk mengembangkan pemikiran-pemikiran kritis dan solutif dalam pembangunan hukum dan pemerintahan lokal, khususnya di wilayah Aceh yang memiliki kekhasan tersendiri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

References

Downloads

Published

2025-12-01

How to Cite

DIGITALISASI PERIZINAN UNTUK MEWUJUDKAN SISTEM HUKUM YANG ADAPTIF DAN TRANSPARAN. (2025). Majalah Hukum Nasional, 55(2), 276-294. https://doi.org/10.33331/mhn.v55i2.1184

Most read articles by the same author(s)