PENGUATAN BUDAYA HUKUM PADA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
DOI:
https://doi.org/10.33331/mhn.v55i2.1161Keywords:
Penguatan, budaya hukum, masyarakat, dunia usahaAbstract
Penguatan budaya hukum menjadi hal yang sangat krusial dalam kehidupan masyarakat saat ini. Tanpa adanya budaya hukum mustahil masyarakat dimasa yang akan datang peduli dengan berbagai hal yang terjadi dalam kehidupan, sehingga penguatan perlu untuk diperhatikan agar kehidupan masyarakat jauh lebih berbudaya hukum, sebagai fakta masyarakat tidak butuh hukum yang pentingnya usahanya tetap bisa berjalan lancar tanpa memperhatikan aspek budaya hukum masyarakatnya. Dalam melaksanakan penguatan budaya hukum akan dihadapkan dalam permasalahan yaitu bagaimana cara penguatan budaya hukum itu dilaksanakan dalam masyarakat dan dunia usaha, bagaimana peranan budaya hukum dalam dunia usaha untuk memperbaiki kehidupan masyarakat. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pengetahuan baru bahwa pentingnya budaya hukum dalam keberlangsungan dunia usaha. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji dari berbagai sumber literasi yang relevan mulai dari buku, peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan sumber lainnya. Kebaharuannya adalah menyadarkan masyarakat bahwa budaya hukum adalah bahagian yang tidak terpisahkan dari dunia usaha. Hal ini harus diperbaiki demi mempertahakan budaya hukum yang ada dalam masyarakat dan dunia usaha saat ini. Kolaborasi semua pihak menjadi upaya yang bisa dilakukan demi memulihkan kembali budaya hukum.
Downloads
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain



.png)
.png)


