PENGUATAN BUDAYA HUKUM PADA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA

Authors

  • Junaidi Lubis Universitas Battuta

DOI:

https://doi.org/10.33331/mhn.v55i2.1161

Keywords:

Penguatan, budaya hukum, masyarakat, dunia usaha

Abstract

Penguatan budaya hukum menjadi hal yang sangat krusial dalam kehidupan masyarakat saat ini. Tanpa adanya budaya hukum mustahil masyarakat dimasa yang akan datang peduli dengan berbagai hal yang terjadi dalam kehidupan, sehingga penguatan perlu untuk diperhatikan agar kehidupan masyarakat jauh lebih berbudaya hukum, sebagai fakta masyarakat tidak butuh hukum yang pentingnya usahanya tetap bisa berjalan lancar tanpa memperhatikan aspek budaya hukum masyarakatnya. Dalam melaksanakan penguatan budaya hukum akan dihadapkan dalam permasalahan yaitu bagaimana cara penguatan budaya hukum itu dilaksanakan dalam masyarakat dan dunia usaha, bagaimana peranan budaya hukum dalam dunia usaha untuk memperbaiki kehidupan masyarakat. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pengetahuan baru bahwa pentingnya budaya hukum dalam keberlangsungan dunia usaha. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji dari berbagai sumber literasi yang relevan mulai dari buku, peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan sumber lainnya. Kebaharuannya adalah menyadarkan masyarakat bahwa budaya hukum adalah bahagian yang tidak terpisahkan dari dunia usaha. Hal ini harus diperbaiki demi mempertahakan budaya hukum yang ada dalam masyarakat dan dunia usaha saat ini. Kolaborasi semua pihak menjadi upaya yang bisa dilakukan demi memulihkan kembali budaya hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

  • Junaidi Lubis, Universitas Battuta

    Junaidi Lubis adalah seorang Advokat Lembaga Bantuan Hukum Kota Barus (LBH Kota Barus), Dosen Tetap Prodi Hukum Universitas Battuta, juga sebagai Dekan Fakultas Hukum dan Pendidikan Universitas Battuta, saya juga aktif memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Kota Barus, bagi saya memberikan bantuan hukum dengan biaya cuma-cuma adalah keharusan yang memang sudah sepatutnya diberikan pada masyarakat pencari keadilan untuk mencerdaskan pengetahuan hukum masyarakat. Saya juga aktif menulis diberbagai jurnal nasional, jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional.

References

Downloads

Published

2025-12-01

How to Cite

PENGUATAN BUDAYA HUKUM PADA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA. (2025). Majalah Hukum Nasional, 55(2), 321-339. https://doi.org/10.33331/mhn.v55i2.1161

Most read articles by the same author(s)