URGENSI PENYULUH HUKUM DAN PARALEGAL ADAT DALAM PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.33331/mhn.v55i2.1157Keywords:
penyuluh hukum, paralegal adat, pembinaan hukum nasional, pluralisme hukum, living lawAbstract
KUHP baru secara eksplisit mengakui living law sebagai dasar pemidanaan. Pengakuan ini bertujuan agar hakim dapat menerapkan hukum yang hidup dalam masyarakat, terutama hukum adat yang masih berperan penting dalam penyelesaian sengketa di beberapa wilayah. Penelitian ini mengkaji urgensi peran penyuluh hukum dan paralegal adat dalam pembinaan hukum nasional di Indonesia. Dengan pendekatan penelitian hukum normatif yang berorientasi pada reformasi hukum. Studi ini menganalisis kesenjangan antara sistem hukum nasional dan hukum adat melalui perspektif teori sistem hukum Lawrence M. Friedman dan teori hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pluralisme hukum di Indonesia, yang mencakup sistem hukum Barat, adat, agama, dan nasional, menimbulkan tantangan dalam sinkronisasi hukum adat dengan hukum negara. Pengakuan konstitusional terhadap hukum adat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan konsep living law dalam KUHP baru belum diimbangi dengan mekanisme implementasi yang efektif. Penyuluh hukum dan paralegal adat berperan sebagai jembatan krusial antara sistem hukum formal dan masyarakat adat, khususnya dalam penyelesaian sengketa non-litigasi berbasis kearifan lokal. Studi ini merekomendasikan penguatan kelembagaan penyuluh dan paralegal adat melalui RUU
Pembinaan Hukum Nasional, dengan menekankan pada Integrasi pengetahuan hukum formal dan pemahaman sosio-kultural adat, Pengembangan kapasitas mediasi berbasis komunitas Standarisasi kompetensi paralegal adat, Implikasi kebijakannya adalah terciptanya model pembinaan hukum yang menghormati pluralisme hukum sekaligus memperkuat integrasi nasional.
Downloads
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain



.png)
.png)


