URGENSI PENYULUH HUKUM DAN PARALEGAL ADAT DALAM PEMBINAAN HUKUM NASIONAL

Authors

  • Fikri Hadi Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Andy Usmina Wijaya Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
  • Farina Gandryani Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

DOI:

https://doi.org/10.33331/mhn.v55i2.1157

Keywords:

penyuluh hukum, paralegal adat, pembinaan hukum nasional, pluralisme hukum, living law

Abstract

KUHP baru secara eksplisit mengakui living law sebagai dasar pemidanaan. Pengakuan ini bertujuan agar hakim dapat menerapkan hukum yang hidup dalam masyarakat, terutama hukum adat yang masih berperan penting dalam penyelesaian sengketa di beberapa wilayah. Penelitian ini mengkaji urgensi peran penyuluh hukum dan paralegal adat dalam pembinaan hukum nasional di Indonesia. Dengan pendekatan penelitian hukum normatif yang berorientasi pada reformasi hukum. Studi ini menganalisis kesenjangan antara sistem hukum nasional dan hukum adat melalui perspektif teori sistem hukum Lawrence M. Friedman dan teori hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pluralisme hukum di Indonesia, yang mencakup sistem hukum Barat, adat, agama, dan nasional, menimbulkan tantangan dalam sinkronisasi hukum adat dengan hukum negara. Pengakuan konstitusional terhadap hukum adat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan konsep living law dalam KUHP baru belum diimbangi dengan mekanisme implementasi yang efektif. Penyuluh hukum dan paralegal adat berperan sebagai jembatan krusial antara sistem hukum formal dan masyarakat adat, khususnya dalam penyelesaian sengketa non-litigasi berbasis kearifan lokal. Studi ini merekomendasikan penguatan kelembagaan penyuluh dan paralegal adat melalui RUU
Pembinaan Hukum Nasional, dengan menekankan pada Integrasi pengetahuan hukum formal dan pemahaman sosio-kultural adat, Pengembangan kapasitas mediasi berbasis komunitas Standarisasi kompetensi paralegal adat, Implikasi kebijakannya adalah terciptanya model pembinaan hukum yang menghormati pluralisme hukum sekaligus memperkuat integrasi nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

  • Fikri Hadi, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

    FIKRI HADI, S.H., M.H., lahir di Surabaya, 9 Desember 1995. Penulis menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura pada tahun 2018 serta Pendidikan S2 pada Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga pada tahun 2020 dengan predikat lulusan terbaik. Saat ini, penulis merupakan Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra, Surabaya pada konsentrasi Hukum Tata Negara dan sedang menempuh pendidikan Doktor Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Penulis aktif mempublikasikan artikelnya setiap tahun pada jurnal-jurnal lembaga negara. Di antaranya adalah “Pemindahan Ibu Kota Indonesia dan Kekuasaan Presiden dalam Perspektif Konstitusi” yang diangkat dari Tesis penulis dan dipublikasikan pada Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2020, “Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia: Hak atau kewajiban Warga Negara” pada Jurnal Rechtsvinding, Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021, “Konstitusionalitas Otorita Ibu Kota Nusantara Sebagai Bentuk Pemerintahan Daerah” pada Majalah Hukum Nasional Tahun 2022, dan “Peran Perguruan Tinggi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Melalui Amicus Curiae” di Jurnal Yudisial, Komisi Yudisial RI Tahun 2023. Penulis juga merupakan editor in-chief Jurnal Wijaya Putra Law Review.

  • Andy Usmina Wijaya, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

    Dr. ANDY USMINA WIJAYA, S.H., M.H., lahir di Nganjuk, 23 Desember 1975. Penulis menyelesaikan pendidikan Strata 1 dan 2 di Universitas Airlangga serta pendidikan Strata 3 pada Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus (UNTAG) Surabaya pada tahun 2021 dengan judul disertasi “Prinsip Perlindungan Pengetahuan Tradisional Dalam Prespektif Hukum Nasional Indonesia”. Penulis berprofesi Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra sekaligus Dekan FH UWP periode 2025 – 2029. Penulis juga merupakan Koordinator Bidang Hukum & Kelembagaan Ikatan Ahli Bencana Indonesia (IABI) Provinsi Jawa Timur. Saat ini penulis merupakan Direktur Pusat Studi dan Pelatihan Indonesia Tangguh (PUSPPITA) Badan NasionalPenanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia.

  • Farina Gandryani, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

    FARINA GANDRYANI, S.H., M.Si., lahir di Sungai Penuh – Kerinci, 22 Oktober 1970. Penulis menyelesaikan pendidikan Strata 1 di Universitas Jambi pada tahun 1994 serta Program Pascasarjana di Universitas Wijaya Putra pada tahun 2004. Penulis berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra, Surabaya sejak tahun 1995. Penulis merupakan anggota Asosiasi Pengajar HTN-HAN Indonesia. Penulis aktif mengikuti program penelitian yang diselenggarakan oleh KemenristekDIKTI/Kemendikbud serta mempublikasikannya pada berbagai jurnal. Salah satu publikasi yang dikenal adalah “Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Di Indonesia: Hak Atau Kewajiban Warga Negara” yang ditulis bersama Fikri Hadi, S.H., M.H. pada Jurnal Rechtsvinding, Kementerian Hukum dan HAM RI yang menjadi rujukan pada ratusan artikel jurnal di Indonesia.

References

Downloads

Published

2025-12-01

How to Cite

URGENSI PENYULUH HUKUM DAN PARALEGAL ADAT DALAM PEMBINAAN HUKUM NASIONAL. (2025). Majalah Hukum Nasional, 55(2), 260-275. https://doi.org/10.33331/mhn.v55i2.1157