PENYEDIAAN DATABASE HUKUM NASIONAL MENDUKUNG REFORMASI HUKUM JILID II: PERAN JDIHN

  • Theodrik Simorangkir Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Huum Nasional
Keywords: pembangunan hukum, dokumentasi hukum, database hukum, akses informasi hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum

Abstract

Pembangunan hukum nasional melalui Agenda Reformasi Hukum Jilid II membutuhkan akses informasi hukum yang efektif. Dalam hal ini, penyediaaan Database Hukum Nasional dengan konten informasi hukum terintegrasi menjadi penting, karena dengan tersedianya database ini maka semua bahan baku pembangunan hukum dapat diakses atau disediakan dengan mudah, cepat, tepat, dan komprehensif. Teknologi Informasi dan komunikasi (TIK) yang tersedia saat ini sangat memungkinkan penyediaan database tersebut. Penyediaan database ini merupakan tugas dokumentasi hukum Pusat dan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Namun dalam kenyataannya Pusat dan Anggota JDIHN masih perlu dikuatkan. Artikel ini mengidentifikasi masalah yang dihadapi oleh Pusat dan Anggota JDIHN dalam penyediaan Database Hukum Nasional. Masalah dijawab menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan analisis deskriptif kualitatif dan pendekatan fungsi-fungsi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi masih sangat mendasar meliputi konsep dan teknis dokumentasi serta bagaimana memanfaatkan TIK. Kemudian merekomendasikan agar semua pokokpokok pikiran hasil penelitian disosialisasikan kepada semua anggota JDIHN melalui berbagai kegiatan pembinaan dan pengembangan.

Published
2018-07-18
How to Cite
Simorangkir, T. (2018). PENYEDIAAN DATABASE HUKUM NASIONAL MENDUKUNG REFORMASI HUKUM JILID II: PERAN JDIHN . Majalah Hukum Nasional, 48(1), 79-96. https://doi.org/10.33331/mhn.v48i1.113