PENGATURAN HUKUM CAMBUK SEBAGAI BENTUK PIDANA DALAM QANUN JINAYAT

  • Dian Agung Wicaksono Departemen Hukum Tata Negara dan Program Studi Magister Ilmu Hukum Pidana
  • Ola Anisa Ayutama Departemen Hukum Tata Negara dan Program Studi Magister Ilmu Hukum Pidana
Keywords: cambuk, bentuk pidana, jinayat, qanun

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan hukum cambuk sebagai bentuk pidana dan menganalisis implikasi pengaturan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif namun dilengkapi dengan data primer berupa in depth interview. Kesimpulan dari penelitian ini pertama, pengaturan hukum cambuk sebagai bentuk pidana merupakan salah satu bentuk pembaharuan hukum pidana dengan mengadopsi khazanah hukum Islam ke dalam hukum positif di Indonesia. Konteks Indonesia, pengaturan mengenai cambuk sebagai ‘uqubat hudud dan ‘uqubat ta’zir tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang di dalamnya memuat secara detail subjek hukum yang dapat dikenakan ‘uqubat cambuk dan tata cara pelaksanaan hukuman cambuk. Kedua, pengaturan hukum cambuk dalam Qanun Jinayat bukan semata membawa pembaharuan dalam konteks bentuk pidana, namun lebih jauh Pengaturan hukum cambuk juga membawa implikasi terhadap politik hukum pidana, hak asasi manusia, dan legislasi daerah.

Published
2018-07-18
How to Cite
Wicaksono, D. A., & Ayutama, O. A. (2018). PENGATURAN HUKUM CAMBUK SEBAGAI BENTUK PIDANA DALAM QANUN JINAYAT. Majalah Hukum Nasional, 48(1), 23-43. https://doi.org/10.33331/mhn.v48i1.111