LANSKAP HUKUM INVESTASI ASING DI INDONESIA: TANTANGAN, KELEMAHAN, DAN SOLUSI STRATEGIS
DOI:
https://doi.org/10.33331/mhn.v55i2.1082Keywords:
Penanaman Modal, Reformasi Hukum, InvestasiAbstract
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan sumber pendanaan penting bagi pembangunan nasional di Indonesia. Perlindungan hukum merupakan pertimbangan utama bagi investor asing, khususnya terkait kemudahan berinvestasi dan kepastian hukum. Permasalahannya terletak pada efektivitas regulasi dalam menjamin kepastian dan perlindungan tersebut, sehingga perlu diteliti sejauh mana reformasi hukum mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif. Penelitian ini mengkaji reformulasi hukum, dalam mendorong realisasi PMA, serta proyeksi kebijakan investasi pada periode keduanya. Dengan metode yuridis normatif deskriptif, penelitian menganalisis ketentuan hukum nasional, terutama Undang-Undang Penanaman Modal dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun PMA kumulatif meningkat akibat paket regulasi, pertumbuhan tahunan tetap stagnan. Selain itu, UU Cipta Kerja menimbulkan resistensi masyarakat karena isu transparansi dan kepentingan publik. Kesimpulannya, meskipun kerangka hukum Indonesia cukup memberikan perlindungan, termasuk mitigasi risiko non-komersial. Penguatan kepastian hukum dan partisipasi inklusif menjadi kunci untuk menciptakan sistem hukum investasi yang berkelanjutan dan ramah investor.
Downloads
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain



.png)
.png)


