PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA LAYANAN FINTECH P2P LENDING DARI TINDAK PIDANA EKONOMI DAN TERHADAP PENYEDIA LAYANAN FINTECH P2P LENDING ILEGAL

Legal Protection for Consumers of Fintech P2P Lending Services from Economic Crimes and Against Ilegal Fintech P2P Lending Service Providers

  • Otniel Yustisia Kristian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Keywords: perlindungan hukum, fintech P2P lending, tindak pidana ekonomi, penyedia layanan fintech, P2P lending ilegal

Abstract

Di dalam penulisan hukum ini akan dijelaskan mengenai perlindungan hukum terhadap pengguna layanan Fintech P2P Lending dari tindak pidana ekonomi serta terhadap penyedia layanan Fintech P2P Lending Ilegal. Penelitian hukum ini bersifat normatif dengan pendekatan undang-undang serta konseptual. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui bahwa terdapat adanya potensi penyalahgunaan layanan Fintech P2P Lending sebagai sarana tindak pidana ekonomi. Beberapa hal yang menjadikan layanan P2P Lending rentan untuk disalahgunakan sebagai sarana tindak pidana ekonomi adalah dikarenakan masih terdapatnya layanan Fintech P2P Lending yang bersifat ilegal yang tidak mengajukan pendaftaran serta perizinan kepada OJK, terdapatnya prosedur dan verifikasi secara elektronik bagi Pengguna, serta adanya akses penyedia layanan Fintech P2P Lending terhadap data pribadi sehingga dapat dimungkinkan adanya penyalahgunaan data pribadi untuk tujuan ekonomi. Terdapat adanya Perlindungan Hukum bagi Pengguna Layanan Fintech P2P Lending dari tindak pidana ekonomi. Perlindungan tersebut terdiri atas perlindungan hukum pidana, perlindungan hukum perdata, serta perlindungan hukum preventif dengan pembentukan peraturan atau regulasi yang mencegah digunakannya layanan Fintech P2P Lending sebagai sarana tindak pidana ekonomi.

Author Biography

Otniel Yustisia Kristian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Otniel Yustisia Kristian, S.H., M.H., menyelesaikan pendidikan program Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) pada tahun 2016. Kemudian menyelesaikan program studi Magister Hukum di Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2019. Saat ini penulis bertugas sebagai PNS di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Disana penulis aktif dalam kegiatan penyusunan kajian hukum dan pengajar pada beberapa instansi untuk materi terkait rezim anti pencucian uang. Beberapa kegiatan mengajar yang pernah dilakukan penulis yaitu Pengajar dalam Pelatihan Jarak Jauh Penyidikan TPPU Tindak Pidana Asal di bidang Perpajakan untuk PPNS Dirjen Pajak Tahun 2021, Pengajar/Narasumber kegiatan Peningkatan Kapasitas PPNS KLHK Tahun 2021, Pengajar dalam Pelatihan Penyidik TPPU di bidang Perikanan untuk PPNS TNI AL dan PPNS PSDKP Tahun 2021, serta Pengajar dalam Pelatihan Penyidikan Teknis TPPU di bidang Pengawasan Obat dan Makanan untuk PPNS BPOM Tahun 2021 dan 2022. Selain itu penulis juga aktif menulis beberapa karya tulis terkait dengan rezim anti pencucian uang antara lain berjudul: Analisis Hukum atas Persepsi Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara TPPU, Jakarta: PPATK, 2020; Tinjauan Hukum atas Kepemilikan Saham oleh Koperasi sebagai Sarana TPPU, Jakarta: PPATK, 2020; dan Tinjauan Hukum mengenai Ketentuan Anti Tipping Off dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jakarta: PPATK, 2022.

Published
2022-12-23
How to Cite
Kristian, O. Y. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA LAYANAN FINTECH P2P LENDING DARI TINDAK PIDANA EKONOMI DAN TERHADAP PENYEDIA LAYANAN FINTECH P2P LENDING ILEGAL: Legal Protection for Consumers of Fintech P2P Lending Services from Economic Crimes and Against Ilegal Fintech P2P Lending Service Providers. Majalah Hukum Nasional, 52(2), 297-320. https://doi.org/10.33331/mhn.v52i2.174