MODEL PERTANGGUNGJAWABAN KREDITUR PINJAMAN ONLINE KEPADA PEMILIK KONTAK SELULER (NON DEBITUR) ATAS AKSES ILEGAL PADA KONTAK DEBITUR

Online Loan Creditors Responsibility Model to Phone Number Owners (Non-Debtors) for Illegal Access to Debtor Contacts

  • Putri Purbasari Raharningtyas Marditia Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  • Michelle Widjaja Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Keywords: Pertanggung Jawaban, Kreditur Pinjaman Online, Pemilik Kontak Seluler (Non Debitur), Akses Ilegal Pada Kontak Debitur

Abstract

Metode Penagihan Kreditur pinjaman online (pinjol) dengan mengakses secara illegal kontak debitur
bertujuan memberikan intimidasi kepada pihak-pihak (non debitur) yang nomornya tersimpan dalam kontak
debitur sehingga memaksa debitur melunasi karena paksaan dari relasi atau lingkungannya. Perbuatan Akses
Ilegal oleh Kreditor ini, merupakan perbuatan yang melanggar hak subyektif dari Pemilik Kontak Seluler
(non-debitur) dikarenakan Pemilik Kontak Seluler (non-debitur) bukan pihak yang tunduk dalam perjanjian
antara debitur dan kreditur. Akses Kontak telepon Debitur dilakukan tanpa izin. Perbuatan tersebut Ilegal
yang melanggar hak subyektif Pemilik Kontak Seluler (non-debitur) berupa hak atas ketenangan untuk hidup
atau hider. Sehingga yang menjadi fokus pembahasan adalah terkait Bagaimana Model pertanggungjawaban
yang dapat ditempuh oleh Pemilik Kontak Seluler (non-debitur) atas gangguan ketenangan hidup yang
ditimbulkan oleh Metode Penagihan Kreditor Pinjol dengan mengintimidasi pemilik kontak pada kontak
debitur. Metode penelitian yang digunakan adalah Normatif Yuridis berdasar kajian studi Kasus Toonen v.
Australia. Hasil penelitian diketahui bahwa metode penagihan kreditur pinjaman dengan mengakses kontak
seluler pemilik (bukan debitur) tanpa izin memenuhi unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal
1365 KUHPerdata. Sehingga pemilik kontak seluler (non-debitur) dapat mengajukan gugatan terhadap
gangguan ketenangan hidup (hider) berupa intimidasi kepada pemilik kontak seluler (non-debitur) melalui
akses ilegal terhadap kontak debitur oleh kreditur sebagai model pertanggungjawaban atas Tindakan
tersebut.

Author Biographies

Putri Purbasari Raharningtyas Marditia, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Putri Purbasari Raharningtyas Marditia, S.H., M.H., Dosen Hukum Perdata, Perjanjian Hukum dan Hukum Badan Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. Meraih gelar Sarjana Hukum Internasional dari Universitas Sebelas Maret Surakarta dan Lulus Magister dari Universitas Diponegoro. Penelitian dan Publikasi selama 3 (tiga) tahun terakhir meliputi: Mekanisme Pelaksanaan Ganti Rugi Atas Anggaran Pendapatan Belanja Negara Sebagai Penemuan Hukum Atas Problematika Non Executable Penyitaan Atas Aset Milik Negara (2020); Countercyclical And Omnibus Law : Sustainable Welfare Regulation Model In Accelerating Economic Benefit In Tourism During The Unintended Consequences Of Covid-19 Pandemic In Coastal Areas (2021); Arrangement model for the implementation of pledge of shares execution for a public company by private sale to create sustainable economic development (2022); Safe deposit box regulatory model An effort to prevent money laundering practices in the Indonesian banking system (2022); The Possible Regulation Model To Optimize The Automatic Exchange Of Information (Aeoi) In Indonesia Through Directorate General Of Taxation, Ministry Of Finance And Financial Services Authority (2022); Model of legal protection for aircraft property guarantee in Indonesia (2022); Marketplace Accountability Regulatory Model for the Online Distribution of Hard Drugs (Prescription Drugs) (2022); Criticizing apartment ownership regulation in Indonesia: A study of New South Wales and Netherlands (2022)

Michelle Widjaja, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Michelle Widjaja, S.H., Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. Meraih gelar Sarjana Hukum dengan peminatan Hukum Perdata dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. Memiliki ketertarikan penelitian dibidang Hukum Perdata.

Published
2022-12-23
How to Cite
Raharningtyas Marditia, P. P., & Widjaja, M. (2022). MODEL PERTANGGUNGJAWABAN KREDITUR PINJAMAN ONLINE KEPADA PEMILIK KONTAK SELULER (NON DEBITUR) ATAS AKSES ILEGAL PADA KONTAK DEBITUR: Online Loan Creditors Responsibility Model to Phone Number Owners (Non-Debtors) for Illegal Access to Debtor Contacts. Majalah Hukum Nasional, 52(2), 245-269. https://doi.org/10.33331/mhn.v52i2.172