REKONSTRUKSI PROBLEMATIKA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORUPSI KORPORASI: KAJIAN NORMATIF KEDUDUKAN HUKUM DIAMETRAL BADAN USAHA MILIK NEGARA

  • Dara Salsabila Universitas Padjajaran
Keywords: Korupsi, Korporasi, BUMN

Abstract

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 33 ayat (2) mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Negara semestinya mengakomodir setiap kepentingan rakyat dalam pemenuhan kebutuhannya terutama pada sektor-sektor vital. Interpretasi ‘dikuasai’ kemudian memunculkan paradigma mengenai batasan peran negara pada sektor tersebut. Permasalahan muncul tatkala adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi (BUMN) yang kedudukannya beririsan dengan lebih dari satu ketentuan undang-undang yang saling kontradiktif dan berada pada tataran politik hukum yang berbeda. BUMN diposisikan pada rezim public karena terdapat intervensi negara (pemerintah) di dalamnya namun juga tunduk pada rezim privat sebagaimana dalam UU Perseroan Terbatas. Maka dari itu, pengenaan tindak pidana korupsi pada direksi BUMN yang melakukan pengurusan dan pengelolaan pada perusahaannya adalah tidak tepat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Maka dari Itu pendekatan doktrin business judgement rule dan penerapan hukum perdata menjadi konstruksi yang tepat dalam penegakan hukum BUMN.

Author Biography

Dara Salsabila, Universitas Padjajaran

Penulis dengan nama Dara Salsabila merupakan mahasiswa semester 6 (enam) Universitas Padjadjaran dengan Program Kekhususan Hukum Administrasi Negara. Saat ini penulis aktif sebagai Wakil Ketua Badan Audit Kemahasiswaan Kema Unpad yang berfokus pada pengauditan Laporan Keuangan Kema Unpad sebagai bentuk pengawasan kelembagaan mahasiswa di lingkungan universitas. Penulispun sebelumnya pernah menjuarai lomba penulisan esai tingkat nasional dan debat tingkat nasional. Penulis memiliki ketertarikan dibidang ilmu Hukum Administrasi Negara, hukum lingkungan dan keuangan negara.

Published
2020-07-27
How to Cite
Salsabila, D. (2020). REKONSTRUKSI PROBLEMATIKA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORUPSI KORPORASI: KAJIAN NORMATIF KEDUDUKAN HUKUM DIAMETRAL BADAN USAHA MILIK NEGARA . Majalah Hukum Nasional, 50(1), 19-43. https://doi.org/10.33331/mhn.v50i1.56