@article{Salsabila_2020, title={REKONSTRUKSI PROBLEMATIKA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORUPSI KORPORASI: KAJIAN NORMATIF KEDUDUKAN HUKUM DIAMETRAL BADAN USAHA MILIK NEGARA }, volume={50}, url={https://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/56}, DOI={10.33331/mhn.v50i1.56}, abstractNote={<p>Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 33 ayat (2) mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Negara semestinya mengakomodir setiap kepentingan rakyat dalam pemenuhan kebutuhannya terutama pada sektor-sektor vital. Interpretasi ‘dikuasai’ kemudian memunculkan paradigma mengenai batasan peran negara pada sektor tersebut. Permasalahan muncul tatkala adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi (BUMN) yang kedudukannya beririsan dengan lebih dari satu ketentuan undang-undang yang saling kontradiktif dan berada pada tataran politik hukum yang berbeda. BUMN diposisikan pada rezim public karena terdapat intervensi negara (pemerintah) di dalamnya namun juga tunduk pada rezim privat sebagaimana dalam UU Perseroan Terbatas. Maka dari itu, pengenaan tindak pidana korupsi pada direksi BUMN yang melakukan pengurusan dan pengelolaan pada perusahaannya adalah tidak tepat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Maka dari Itu pendekatan doktrin business judgement rule dan penerapan hukum perdata menjadi konstruksi yang tepat dalam penegakan hukum BUMN.</p&gt;}, number={1}, journal={Majalah Hukum Nasional}, author={Salsabila, Dara}, year={2020}, month={Jul.}, pages={19-43} }