PENGUATAN PERATURAN TENTANG KOMITE AUDIT GUNA MENCEGAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DI BUMN

  • Andi Wahyu Wibisana Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Korupsi, BUMN, Komite Audit, Peraturan, Pencegahan

Abstract

Seharusnya, korupsi di BUMN tidak terjadi jika sistem pengawasan berjalan dengan baik dan optimal. Dewan komisaris atau dewan pengawas merupakan organ perusahaan BUMN yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawas dengan dibantu oleh komite audit. Oleh karena itu, komite audit dapat menjadi kekuatan tumpuan pencegahan korupsi di BUMN. Namun, peraturan yang mengatur komite audit memiliki beberapa kelemahan. Untuk itu, perlu penguatan hukum bagi komite audit agar perannya dapat lebih optimal dalam pencegahan korupsi. Dalam penelitian ini, rumusan masalah adalah pertama, apa kelemahan peraturan tentang komite audit dan kedua, bagaimana perbaikan peraturan komite audit guna bisa mencegah kerugian keuangan negara di BUMN. Tipologi penelitian ini adalah penelitian normatif, yaitu penelitian terhadap norma hukum sebagai obyeknya. Norma hukum yang menjadi obyek penelitian adalah norma hukum yang mengatur tentang komite audit. Metode analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan, peraturan yang mengatur komite audit memiliki kelemahan yang terletak pada tiga kelemahan utama, yaitu peran dan tanggungjawab komite audit, operasional komite audit, dan renumerasi komite audit. Dalam rangka penguatan peran komite audit untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara di BUMN, maka kelemahan peraturan tersebut harus diperbaiki.

Author Biography

Andi Wahyu Wibisana, Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Andi Wahyu Wibisana adalah staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Indonesia. Pendidikan S1 diselesaikan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (1991), S2 magister hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2004) dan S3 di program doktoral Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (2010). Pengalaman kerja diantaranya adalah anggota Komite Audit PT Pegadaian (Persero) tahun 2012-2017 dan Komite Manajemen Risiko di PT Pupuk Kaltim tahun 2012-2014, serta Dewan Pengawas BLU PPK Kemayoran Setneg 2010- 2015. Sertifikasi yang dimiliki adalah Certification in Audit Committee Practices, No. 10070/CACP/VIII/2016, 2016, issued by Dewan Sertifikasi Certification in Audit Committee Practices Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI) dan sertifikasi dosen nasional Indonesia.

Published
2020-07-27
How to Cite
Wahyu Wibisana, A. (2020). PENGUATAN PERATURAN TENTANG KOMITE AUDIT GUNA MENCEGAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DI BUMN. Majalah Hukum Nasional, 50(1), 83-102. https://doi.org/10.33331/mhn.v50i1.55