PENGUATAN PERATURAN TENTANG KOMITE AUDIT GUNA MENCEGAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DI BUMN
Abstract
Seharusnya, korupsi di BUMN tidak terjadi jika sistem pengawasan berjalan dengan baik dan optimal. Dewan komisaris atau dewan pengawas merupakan organ perusahaan BUMN yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawas dengan dibantu oleh komite audit. Oleh karena itu, komite audit dapat menjadi kekuatan tumpuan pencegahan korupsi di BUMN. Namun, peraturan yang mengatur komite audit memiliki beberapa kelemahan. Untuk itu, perlu penguatan hukum bagi komite audit agar perannya dapat lebih optimal dalam pencegahan korupsi. Dalam penelitian ini, rumusan masalah adalah pertama, apa kelemahan peraturan tentang komite audit dan kedua, bagaimana perbaikan peraturan komite audit guna bisa mencegah kerugian keuangan negara di BUMN. Tipologi penelitian ini adalah penelitian normatif, yaitu penelitian terhadap norma hukum sebagai obyeknya. Norma hukum yang menjadi obyek penelitian adalah norma hukum yang mengatur tentang komite audit. Metode analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan, peraturan yang mengatur komite audit memiliki kelemahan yang terletak pada tiga kelemahan utama, yaitu peran dan tanggungjawab komite audit, operasional komite audit, dan renumerasi komite audit. Dalam rangka penguatan peran komite audit untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara di BUMN, maka kelemahan peraturan tersebut harus diperbaiki.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain