@article{Wahyu Wibisana_2020, title={PENGUATAN PERATURAN TENTANG KOMITE AUDIT GUNA MENCEGAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DI BUMN}, volume={50}, url={https://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/55}, DOI={10.33331/mhn.v50i1.55}, abstractNote={<p>Seharusnya, korupsi di BUMN tidak terjadi jika sistem pengawasan berjalan dengan baik dan optimal. Dewan komisaris atau dewan pengawas merupakan organ perusahaan BUMN yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawas dengan dibantu oleh komite audit. Oleh karena itu, komite audit dapat menjadi kekuatan tumpuan pencegahan korupsi di BUMN. Namun, peraturan yang mengatur komite audit memiliki beberapa kelemahan. Untuk itu, perlu penguatan hukum bagi komite audit agar perannya dapat lebih optimal dalam pencegahan korupsi. Dalam penelitian ini, rumusan masalah adalah pertama, apa kelemahan peraturan tentang komite audit dan kedua, bagaimana perbaikan peraturan komite audit guna bisa mencegah kerugian keuangan negara di BUMN. Tipologi penelitian ini adalah penelitian normatif, yaitu penelitian terhadap norma hukum sebagai obyeknya. Norma hukum yang menjadi obyek penelitian adalah norma hukum yang mengatur tentang komite audit. Metode analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan, peraturan yang mengatur komite audit memiliki kelemahan yang terletak pada tiga kelemahan utama, yaitu peran dan tanggungjawab komite audit, operasional komite audit, dan renumerasi komite audit. Dalam rangka penguatan peran komite audit untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara di BUMN, maka kelemahan peraturan tersebut harus diperbaiki.</p&gt;}, number={1}, journal={Majalah Hukum Nasional}, author={Wahyu Wibisana, Andi}, year={2020}, month={Jul.}, pages={83-102} }