PROBLEMATIKA KEDUDUKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DIANTARA KEKUASAAN LEGISLATIF DAN EKESEKUTIF
Abstract
Perbedaan pengaturan dalam perundang-undangan terkait kedudukan DPRD antara kekuasaan legislatif dan eksekutif, menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk memperjelas kedudukan DPRD dalam sistem pemerintahan dari perspektif teori dan peraturan perundang-undangan, apakah DPRD merupakan kekuasaan legislatif ataukah kekuasaan eksekutif. Dalam membahas kedudukan tersebut, penelitian ini mendasarkan analisis pada 3 (tiga) hal, yaitu pemisahan kekuasaan secara vertikal (eksekutif-legislatif-yudikatif), pemerintahan daerah dan konsep Negara kesatuan serta lembaga perwakilan rakyat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dari sisi teori maupun sejarah pengaturan pemerintahan daerah dalam konstitusi, menempatkan pemerintahan daerah sebagai bagian dari kerangka Negara kesatuan. Pemerintahan daerah tidaklah bersifat “staat’ melainkan subordinat dari pemerintah pusat. Karena pemerintahan daerah adalah subordinat dari pemerintah pusat (kekuasaan eksekutif), maka seluruh unsur penyelenggaranya perlu dimaknai pula sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif dengan tetap memiliki kemandirian dalam menyelenggarakan kewenangannya
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain