NON-CONVICTION BASED ASSET FORFEITURE SEBAGAI FORMULASI BARU UPAYA STOLEN ASSET RECOVERY TINDAK PIDANA KORUPSI INDONESIA

  • Xavier Nugraha Universitas Airlangga
  • Ave Maria Frisa Katherina Universitas Airlangga
  • Windy Agustin Universitas Airlangga
  • Alip Pamungkas Universitas Airlangga
Keywords: Perampasan Aset, Non-Conviction Based, Korupsi, Stolen Asset Recovery

Abstract

Korupsi yang merupakan masalah global telah menyebabkan tingginya kerugian keuangan dan perekonomian negara di Indonesia. United Nation Convention Against Corruption telah mencanangkan rekomendasi kepada negara-negara untuk membuat pengaturan mengenai Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara secara maksimal. Kerugian negara yang telah kembali saat ini masih tidak sebanding dengan kerugian negara yang secara nyata ada akibat korupsi. Urgensi ini lah yang menghadirkan konsep perlunya pengaturan mengenai Non-Conviction Based Asset Forfeiture di Indonesia. Penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Peraturan perundang-undangan di Indonesia sejatinya telah mengadopsi konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture, namun tidak memenuhi secara maksimal dasar filosofis adanya konsep tersebut, yaitu mengembalikan kerugian negara akibat korupsi secara maksimal dan cepat dengan mekanisme peradilan perdata. Sehingga, undang-undang yang mengatur mengenai perampasan aset perlu dibuat tersendiri dan diundangkan untuk mengakomodasi upaya pengembalian kerugian negara akibat korupsi secara maksimal.

Author Biographies

Xavier Nugraha, Universitas Airlangga

Xavier Nugraha, lahir di Surabaya. Xavier adalah mahasiswa S-1 Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Xavier adalah mahasiswa yang aktif pada berbagai kegiatan akademik, khususnya di bidang hukum. Hal ini bisa dilihat dari berbagai torehan prestasi yang diraih oleh penulis, seperti Juara 1 Marvellaw Unnes Competition 2018, Juara 1 Debat Pekan Hukum PSKH Ke- 7, Juara 1 Debat Mahkamah Konstitusi Regional Regional Timur 2019, Juara 2 Debat Hukum Dr. Mochtar Riady Legal Fair 2018, Juara 3 Lomba Debat Perbanas Panas 2019, Best Speaker Marvellaw Unnes Competition 2018, Best Speaker Debat Pekan Hukum PSKH Ke- 7.
Selain berhasil menorehkan berbagai prestasi di bidang hukum, penulis yang masih duduk di bangku kuliah, juga sudah aktif sebagai pembicara di berbagai forum, baik nasional, maupun internasional. Pada forum nasional, penulis menjadi pembicara dalam Indonesia Young Leader Summit (IYLS) 2018, Seminar Nasional Pembangunan Wilayah Kepulauan 2019, dan sebagainya. Pada forum internasional, penulis menjadi pembicara dalam 2nd International Conference on Law, Governance And Globalization (ICLGG) 2018, 5th International Conference on Contemporary Social and Political Affairs (ICoCSPA) 2019, International Conference on Sustainable Environmental Development and Economical Growth (ISEDEG) 2019, dan sebagainya.

Ave Maria Frisa Katherina, Universitas Airlangga

Ave Maria Frisa Katherina lahir di Kediri. Penulis adalah mahasiswi S1 Fakultas Hukum Universitas Airlangga angkatan 2016. Penulis telah berpengalaman menjadi Ketua Delegasi Moot Court Competition Tjokorda Raka Dherana V pada Mei 2018-September 2018; Delegasi Debat Hukum Nasional Ubaya Law Fair 2018 pada Oktober 2018 -November 2018; Kepala Divisi Riset dan Pengembangan Badan Semi Otonom Masyarakat Yuris Muda Airlangga pada 2019; Staf Magang Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa TImur pada Januari 2019. Pencapaian akademik yang telah diraih adalah Juara I Lomba Debat Hukum Nasional Ubaya Law Fair 2018 pada November 2018.

Windy Agustin, Universitas Airlangga

Windy Agustin lahir di Batam. Sebagai mahasiswa S-1 Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Penulis adalah mahasiswa yang aktif mengikuti berbagai kegiatan akademik. Seperti halnya telah meraih prestasi yaitu Juara 2 Kejuaraan Nasional Bridge Junior (U-26) Ladies Team, Juara 2 Internal Moot Court Competition 2017, Juara 1 Ubaya Law Fair 2019. Selain berhasil menorehkan berbagai prestasi di bidang hukum, penulis juga aktif dalam berbagai organisasi yang ada, seperti halnya menjadi Sekretaris I di dalam Badan Semi Otonom Maysarakat Yuris Muda Airlangga tahun 2019 dan menjadi Dirjen Sinergitas Badan Semi Otonom Kementerian Internal Kampus BEM FH UNAIR 2019.

Alip Pamungkas, Universitas Airlangga

Alip Pamungkas Raharjo lahir di Magetan. Sebagai mahasiswa S-1 Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Penulis adalah mahasiswa yang aktif mengikuti berbagai kegiatan akademik, khususnya di bidang hukum. Seperti halnya telah meraih prestasi yaitu Juara 1 Internal Moot Court Competition 2018, Juara 1 Marvellaw Unnes Competition 2018, Juara 2 Parahayangan Legal Competition 2018, Best Parahayangan Legal Competition 2019. Selain berhasil menorehkan berbagai prestasi di bidang hukum, penulis juga aktif dalam berbagai organisasi yang ada, seperti halnya menjadi Kepala Divisi Hubungan Media dan Sosial di dalam Sekretaris I Badan Semi Otonom Masyarakat Yuris Muda Airlangga 2019 dan menjadi Kepala Divisi Lomba di dalam Badan Semi Otonom Maysarakat Yuris Muda Airlangga tahun 2019 serta sebagai Staff Funding Affairs Badan Semi Otonom International Law Student Associaton Chapter Universitas Airlangga tahun 2019.

Published
2019-07-30
How to Cite
Nugraha, X., Katherina, A. M. F., Agustin, W., & Pamungkas, A. (2019). NON-CONVICTION BASED ASSET FORFEITURE SEBAGAI FORMULASI BARU UPAYA STOLEN ASSET RECOVERY TINDAK PIDANA KORUPSI INDONESIA. Majalah Hukum Nasional, 49(1), 29-58. https://doi.org/10.33331/mhn.v49i1.92