PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN NEGARA TERHADAP HUKUM ADAT DALAM MENDORONG KEPATUHAN HUKUM BERBASIS NILAI-NILAI BUDAYA LOKAL DI INDONESIA

  • Muhammad Fadli Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan
Keywords: Pengakuan, Kepatuhan Hukum, Hukum Adat, Budaya

Abstract

Indonesia merupakan negara memiliki keanekaragaman budaya masyarakatnya. Keanekaragaman budaya tersebut diikuti adat istiadat yang berbeda-beda pula. Adat istiadat tersebut memunculkan tindakan-tindakan apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam masyarakat yang memunculkan adanya hukum adat yang berbeda-beda di Indonesia. Marcus Tullius Cicero mengatakan ubi societas ibi ius, yang memiliki arti ketika ada masyarakat pasti di situ ada hukum. Keberadaan masyarakat hukum adat diakui negara melalui kebijakan yang tertuang dalam hukum positif di Indonesia. Mulai dari konstitusi yang ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga peraturan di tingkat daerah. Berbagai aturan dan kebijakan menunjukkan bentuk pengakuan dan perlindungan dari negara terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia. Berbagai Hukum adat yang berlaku di daerah yang berbeda di Indonesia memiliki tingkat kepatuhan hukum yang efektif dilihat dari berbagai hasil penelitian baik skripsi, tesis maupun disertasi. Hal tersebut disebabkan keberlakuan hukum adat dipercaya mampu menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat. Kebiasaan yang berulang-ulang dan menjadi kebudayaan mampu menciptakan hukum adat yang memberi rasa keadilan kepada masyarakat hukum adat. Maka dari itu salah satu bentuk dalam mencapai rasa keadilan adalah dengan memperkuat pengakuan dan perlindungan negara terhadap hukum adat atau nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.

Author Biography

Muhammad Fadli, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan

Muhammad Fadli, lahir di Ele Barru, Sulawesi Selatan 11 Juli Tahun 1989. Menyelesaikan S1 pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Tahun 2011, Lulus Magister Hukum Tahun 2013 di Universitas Hasanuddin, kemudian menyelesaikan S3 Doktor dalam bidang Ilmu Hukum Tahun 2021 di Universitas Hasanuddin. Mulai mengabdi pada Kementerian Hukum dan HAM sebagai ASN pada tahun 2012, saat ini sebagai Fungsional Tertentu Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dan tergabung dalam Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I) Sulawesi Selatan.

Published
2024-12-28
How to Cite
Fadli, M. (2024). PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN NEGARA TERHADAP HUKUM ADAT DALAM MENDORONG KEPATUHAN HUKUM BERBASIS NILAI-NILAI BUDAYA LOKAL DI INDONESIA. Majalah Hukum Nasional, 54(2), 283-314. https://doi.org/10.33331/mhn.v54i2.896