PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN NEGARA TERHADAP HUKUM ADAT DALAM MENDORONG KEPATUHAN HUKUM BERBASIS NILAI-NILAI BUDAYA LOKAL DI INDONESIA
Abstract
Indonesia merupakan negara memiliki keanekaragaman budaya masyarakatnya. Keanekaragaman budaya tersebut diikuti adat istiadat yang berbeda-beda pula. Adat istiadat tersebut memunculkan tindakan-tindakan apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam masyarakat yang memunculkan adanya hukum adat yang berbeda-beda di Indonesia. Marcus Tullius Cicero mengatakan ubi societas ibi ius, yang memiliki arti ketika ada masyarakat pasti di situ ada hukum. Keberadaan masyarakat hukum adat diakui negara melalui kebijakan yang tertuang dalam hukum positif di Indonesia. Mulai dari konstitusi yang ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga peraturan di tingkat daerah. Berbagai aturan dan kebijakan menunjukkan bentuk pengakuan dan perlindungan dari negara terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia. Berbagai Hukum adat yang berlaku di daerah yang berbeda di Indonesia memiliki tingkat kepatuhan hukum yang efektif dilihat dari berbagai hasil penelitian baik skripsi, tesis maupun disertasi. Hal tersebut disebabkan keberlakuan hukum adat dipercaya mampu menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat. Kebiasaan yang berulang-ulang dan menjadi kebudayaan mampu menciptakan hukum adat yang memberi rasa keadilan kepada masyarakat hukum adat. Maka dari itu salah satu bentuk dalam mencapai rasa keadilan adalah dengan memperkuat pengakuan dan perlindungan negara terhadap hukum adat atau nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.
Copyright (c) 2024 Muhammad Fadli
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain