PRINSIP PROPORSIONALITAS DALAM KEBIJAKAN ASIMILASI DAN INTEGRASI NARAPIDANA PADA MASA PANDEMI PANDEMI COVID-19
(Proportionality Principles on the Policy of Inmates Assimilation and Integration amid the Covid-19 Pandemic)
Abstract
Artikel ini secara teoritis akan mengkaji problematika kebijakan asimilasi dan integrasi warga binaan lembaga
pemasyarakatan yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada masa pandemi. Lebih
lanjut, Kebijakan tersebut, di satu sisi, dianggap sebagai bagian dari upaya pencegahan serta pemutusan mata
rantai wabah covid-19 dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), mengingat kapasitas Lapas saat ini, yang dinilai secara proporsional sudah tidak memadai lagi bagi penghuni Lapas. Namun, di lain sisi, kebijakan tersebut dinilai kontra produktif dari prinsip keadilan, sebab prinsip penghukuman yang dianut dalam pemasyarakatan disamping bertujuan untuk mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga yang baik, lembaga pemasyarakatan juga harus menjamin akan tujuan melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (residivis). Tulisan ini akan menggunakan penelitian normatifdoktrinal, yaitu dengan berupaya mengkaji sebuah kebijakan menggunakan dasar teoritis dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah kebijakan asimilasi dan integrasi dalam masa pandemi dilakukan dengan prinsip proporsionalitas, sehingga secara praktik dapat dinilai sebuah kebijakan yang progresif, namun tentu dibutuhkan pranata yang lebih evaluatif untuk menerapkan program asimilasi dan integrasi pada masa pandemi.
Copyright (c) 2020 M. Reza Baihaki, Siti Nurhalimah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain