TELAAH KRITIS MENGENAI INTERPRETASI KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT SEBAGAI KEADAAN MEMAKSA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM KONTRAK
(Critical Appraisal of the Interpretation of Public Health Emergency as Force Majeure Condition Based on the Perspective of Contract Law)
Abstract
Pemberlakuan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional berimplikasi pada terdampaknya berbagai aspek pembidangan hukum termasuk bidang hukum kontrak di dalamnya. Keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana yang ditegaskan dalam norma hukum terkait membuat ruang untuk terjadinya ragam penafsiran hukum diantara para pihak dalam menerapkan klausula keadaan memaksa dalam kurun waktu keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat tersebut terlebih setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berksala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Oleh karena itu, diperlukan penelaahan lebih lanjut mengenai batasan-batasan dalam menerapkan klausula keadaan memaksa yang dihubungkan dengan keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang ditunjang dengan studi kepustakaan. Melalui penelitian ini kemudian dirumuskan kesimpulan yang menerangkan bahwa terdapat syarat-syarat yang harus terpenuhi secara akumulatif untuk menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat sebagai klausula keadaan memaksa. Selain itu juga ditegaskan di dalam penelitian ini bahwa para pihak juga dapat melakukan renegoisasi kontrak yang meliputi pilihan untuk memperbaharui atau memutus kontrak tersebut untuk mencapai kepastian hukum diantara para pihak.
Copyright (c) 2020 Kristianus Jimy Pratama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain