ANALISIS ASPEK LEGALITAS, PROPORSIONALITAS, DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN IMUNITAS PIDANA BAGI PEJABAT PEMERINTAH DALAM UNDANGUNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020

(Analysis on the Aspects of Legality, Proportionality and Constitutionality to the Provisions on the Crime Immunity of Government Officials in Law Number 2 of 2020)

  • Surya Oktaviandra Pemerintah Kota Padang Panjang
Keywords: imunitas pejabat, keadaan darurat, pandemi covid-19

Abstract

Dalam keadaan darurat karena adanya Pandemi Covid-19, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 dalam rangka upaya penstabilan keuangan negara. Pasal 27 ayat 2 Perppu tersebut memberikan jaminan tidak dapat dipidananya pejabat pemerintah dalam rangka pelaksanaan ketentuan Perppu dimaksud. Hal ini menimbulkan anggapan bahwa pemerintah telah sewenangwenang dan melanggar konstitusi. Penelitian ini menguji dan mendiskusikan aspek legalitas, proporsionalitas dan konstitusionalitas ketentuan imunitas dimaksud dengan melalui pendekatan yuridis normatif. Dari hasil analisa dan pembahasan didapatkan kesimpulan bahwa Pasal 27 ayat 2 Perppu ini telah sesuai secara legalitas, proporsionalitas dan konstitusionalitas sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi di Indonesia. Hasil pembahasan ini diharapkan dapat menjadi pedoman dan pembanding bagi masyarakat dan sarjana hukum dalam menilai konstitusional atau tidaknya isi ketentuan imunitas pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang menetapkan Perppu tersebut menjadi UU.

Author Biography

Surya Oktaviandra, Pemerintah Kota Padang Panjang

Penulis bernama lengkap Surya Oktaviandra, S.H., LL.M. dan lahir pada tahun 1985 di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Segala tingkatan sekolah mulai dari SD, SLTP dan SLTA ditempuh di Kota Padang sendiri. Mendapatkan gelar sarjana pada Fakultas Hukum Universitas Andalas di tahun 2009. Sempat bekerja di Bank Rakyat Indonesia hingga akhir tahun 2010, dan pada awal tahun 2011 kemudian bekerja sebagai ASN di Pemerintah Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat. Setelah bekerja selama 5 tahun di OPD Sekretariat DPRD Kota Padang Panjang, penulis melanjutkan studi strata S-2 dengan menggunakan beasiswa LPDP, Kemenkeu RI pada tahun 2017. Penulis mendapatkan gelar masternya di bidang hukum di tahun 2018 pada program Globalization and Law, Spec: International Trade and Investment Law di Universiteit Maastricht (Belanda). Sepulangnya dari studi, Penulis kembali mengabdi di Pemerintah Kota Padang Panjang dan kemudian menjabat sebagai Kasubag Dokumentasi Hukum pada OPD Sekretariat Daerah Kota Padang Panjang. Penulis juga mengajar sebagai Dosen Luar Biasa pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Tulisan Penulis beberapa kali diterbitkan pada media online nasional di antaranya berjudul ”Antisipasi Potensi Konflik pada Investasi Asing” dan ”Mengurai Soal Pengaturan Rokok”. Tulisan yang sudah pernah terbit di Jurnal Internasional adalah artikel berjudul ”Indonesia and Its Reluctance to Ratify CISG” pada Jurnal Indonesian Law Review UI (Ilrev UI) pada tahun 2018. Di samping kegiatan di atas, Penulis juga aktif di organisasi sebagai Anggota Majelis Sabuk Hitam Institut Karate-Do Nasional (INKANAS), Pengurus Cabang Provinsi Sumatera Barat dan menjadi Ketua Organisasi Mata Garuda
LPDP Sumatera Barat (Organisasi Ikatan Alumni Penerima Beasiswa LPDP kemenkeu RI.

Published
2020-12-15
How to Cite
Oktaviandra, S. (2020). ANALISIS ASPEK LEGALITAS, PROPORSIONALITAS, DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN IMUNITAS PIDANA BAGI PEJABAT PEMERINTAH DALAM UNDANGUNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020: (Analysis on the Aspects of Legality, Proportionality and Constitutionality to the Provisions on the Crime Immunity of Government Officials in Law Number 2 of 2020). Majalah Hukum Nasional, 50(2), 183-200. https://doi.org/10.33331/mhn.v50i2.75