ASPEK HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) BAGI TENAGA MEDIS DAN KESEHATAN DI MASA PANDEMI
(Legal Aspects of Occupational Safety and Health for Medical and Health Workers During the Pandemic)
Abstract
Sejumlah data menunjukkan kejadian tenaga medis dan tenaga kesehatan yang terkena penyakit akibat kerja karena COVID-19. Sejumlah potensi bahaya bagi pekerja di rumah sakit menempatkan pada risiko tinggi keselamatan kerja saat pandemi ini. Bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur perlindungan kerja bagi tenaga medis dan kesehatan terutama pada masa pandemi? Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan melalui identifikasi dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan telah mengatur aspek keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit. Bahkan terkait dengan jaminan kesehatan kerja terdapat juga pengaturan program pencegahan dan pengendalian infeksi. Sementara itu dalam hal perlindungan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja pada masa pandemi, masih terdapat beberapa kelemahan dalam pengaturan yang menimbulkan ketidakpastian pemenuhan jaminan perlindungan tersebut. Untuk mengoptimalkan perlindungan tenaga medis dan tenaga ksehatan pada saat pandemi pemerintah perlu melakukan pengawasan dan pemberian dukungan bagi pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja dan pelaksanaan program pencegahan dan pengendalian infeksi. Selain itu, diperlukan juga pengaturan teknis pemberian penghargaan, kompensasi dan pendayagunaan tenaga kesehatan dengan memastikan pemenuhan hak tersebut bagi tenaga kesehatan yang mempunyai tugas penanganan COVID-19 dan bagi pekerja yang terkena penyakit akibat kerja karena COVID-19.
Copyright (c) 2020 M. Nur Sholikin, dr. Herawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain