KONSTITUSIONALITAS PEMBERLAKUAN PERPPU PEMILUKADA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENUNDAAN PEMILUKADA SERENTAK TAHUN 2020

(The Constitutional Basis of Government Regulation in Lieu of Law on Regional General Election and its Implication on the Postponement of Simultaneous Regional General Election 2020)

  • Farida Azzahra Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  • Aloysius Eka Kurnia Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Keywords: Perppu, Pemilukada, Konstitusi

Abstract

Peraturan perundang-undangan terkait Pemilu di Indonesia saat ini belum mengatur mengenai kewenangan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilukada serentak serta menetapkan jadwal Pemilihan ulang. Adapun meski Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 melegitimasi penundaan penyelenggaraan Pemilukada akibat terjadinya sebuah bencana, namun Undang-Undang a quo tidak menjelaskan perihal lembaga mana yang berwenang menunda penyelenggaraan Pemilukada jika bencana yang dimaksud adalah bencana nasional. Atas hal tersebut, Presiden melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 telah mengeluarkan dasar hukum guna mengatur kewenangan KPU dalam menunda dan menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilukada serentak. Untuk itu, penelitian ini bermaksud untuk meneliti konstitusionalitas Perppu tersebut beserta implikasinya terhadap pelaksanaan Pemilukada. Permasalahan yang akan ditinjau dalam penelitian ini akan menyangkut persoalan mengenai bagaimana kedudukan KPU dalam pelaksanaan Pemilukada di Indonesia serta bagaimana konstitusionalitas Perppu tersebut. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemberlakuan Perppu tersebut merupakan bentuk upaya mencegah terjadinya kekosongan hukum dalam penyelenggaraan Pemilukada di tengah situasi penyebaran Covid-19. Hal ini berlaku konstitusional dan bukan merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap kemandirian lembaga negara.

Author Biographies

Farida Azzahra, Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Farida Azzahra, S.H. saat ini merupakan mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan peminatan Hukum Kenegaraan. Sebelumnya, Farida menamatkan Studi S1 dari Universitas Krisnadwipayana. Farida pernah bekerja sebagai penulis di media JejakParlemen.id (2018) dan juga pernah mengikuti program magang sebagai Staf Analis Kebijakan Bidang Pemerintahan di DPRD Provinsi DKI Jakarta (2019). Saat ini, Farida aktif di kegiatan kemahasiswaan kampus dan menjabat sebagai Ketua Departemen Jurnal dan Pengabdian Masyarakat Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia. Selain itu, Farida juga aktif terlibat sebagai peneliti di Organisasi non Pemerintah, Indonesia Berbicara.

Aloysius Eka Kurnia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Aloysius Eka Kurnia, S.H. saat ini merupakan mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan peminatan Hukum Kenegaraan. Eka menamatkan Studi S1 dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan pada tahun 2018. Eka pernah bekerja sebagai asisten advokat di Lokataru Law and Human Rights Office (2018), asisten advokat di Kantor Hukum Maruarar Siahaan and Partners (2019), dan juga melaksanakan magang sebagai Staf Analis Kebijakan Bidang Pemerintahan di DPRD Provinsi DKI Jakarta (2019). Saat ini Eka bekerja sebagai asisten dosen di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan.

Published
2020-12-15
How to Cite
Azzahra, F., & Kurnia, A. E. (2020). KONSTITUSIONALITAS PEMBERLAKUAN PERPPU PEMILUKADA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENUNDAAN PEMILUKADA SERENTAK TAHUN 2020: (The Constitutional Basis of Government Regulation in Lieu of Law on Regional General Election and its Implication on the Postponement of Simultaneous Regional General Election 2020). Majalah Hukum Nasional, 50(2), 241-260. https://doi.org/10.33331/mhn.v50i2.70