ANALISIS UPAYA PEMERINTAH MEMINIMALISIR RISIKO GAGAL BAYAR DALAM PEMBERIAN PINJAMAN KEPADA BUMN
Abstract
Salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan pemerintah untuk mengelola uang negara adalah dengan melakukan pinjaman kepada BUMN. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan nasional terutama percepatan pembangunan infrastruktur. Meskipun pinjaman tersebut untuk kegiatan BUMN, namun tetap harus sesuai dengan prinsip good governance. Perlu ada upaya pemerintah untuk meminimalisir risiko gagal bayar yang muncul dalam pemberian pinjaman kepada BUMN. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Apa upaya preventif terhadap risiko gagal bayar dalam pemberian pinjaman kepada BUMN? 2) Apa upaya represif terhadap risiko gagal bayar dalam pemberian pinjaman kepada BUMN? Penelitian ini adalah penelitian hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa 1) Upaya preventif yang dapat dilakukan oleh pemerintah berupa penerapan sikap kehati-hatian dalam setiap tahap pelaksanaan pemberian pinjaman serta adanya penilaian, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian pinjaman kepada BUMN dan 2) Upaya represif yang dapat dilakukan berupa pengenaan denda administrasi serta penerapan sanksi pidana.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain