REKONSTRUKSI SYARAT PENGANGKATAN JABATAN KOMISARIS BUMN: ANTARA IDEALITA DAN REALITA

  • Ahmad Gelora Mahardika IAIN Tulungagung
Keywords: BUMN, Komisaris, Jabatan

Abstract

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara sebagai badan usaha yang sahamnya mayoritas dimilik oleh negara lebih akrab dengan kerugian daripada keuntungan. Padahal mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, salah satu tujuan dibentuknya BUMN adalah untuk memperoleh keuntungan. Salah satu persoalan yang menyebabkan BUMN kerap kali kalah bersaing dengan perusahaan swasta adalah lemahnya manajemen BUMN, dimana pada jabatan-jabatan penting justru diisi oleh sosok yang tidak profesional yaitu politisi ataupun relawan politik, bahkan jabatan komisaris juga dijabat oleh pejabat pemerintahan yang menyebabkan adanya rangkap jabatan. Persoalan utama adalah pada regulasi yang tidak jelas baik terkait mekanisme pengangkatan serta apa saja hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh komisaris BUMN. Penelitian ini menggunakan metoda yuridis normatif, dan menyimpulkan bahwa persyaratan jabatan komisaris yang terdapat dalam Undang-Undang BUMN perlu dilakukan rekonstruksi.

Author Biography

Ahmad Gelora Mahardika , IAIN Tulungagung

Ahmad Gelora Mahardika lahir di Kediri. Penulis menempuh pendidikan Sarjana Ilmu Politik di Universitas Gadjah Mada pada tahun 2005 lulus pada tahun 2010 dan pada tahun 2016 memperoleh Master Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia. Sempat menimba ilmu di Pondok Pesantren Darul Fallah Jepara, Pondok Pesantren Al-Muhsin Bantul dan Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak dan juga menjadi salah satu peserta International Visitor Leadership Program (IVLP) Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat pada tahun 2014 dan Peraih Beasiswa short course Borsa di Studio dari Kementerian Luar Negeri Italia pada tahun 2018. Saat ini menjadi Dosen Hukum Tata Negara di IAIN Tulungagung.

Karya tulis ilmiah yang pernah ditulis adalah Penerapan Sistem Pemilu Distrik sebagai Alternatif Penyederhanaan Partai Politik Secara Alamiah, Jurnal Etika dan Pemilu Volume 1 No.3 2015, Penghapusan Badan Hukum Partai Politik Sebagai Pencegahan Intervensi Pemerintah Terhadap Partai Politik, Jurnal Etika dan Pemilu Volume 2 No.2 2016

Fenomena Kotak Kosong Dalam Pemilukada Serta Implikasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Adhyasta Bawaslu, Volume 4, 2018, Konvensi Ketatanegaraan Dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia Pasca Era Reformasi, Jurnal Rechtsvinding Volume 2, 2019, Ultra Vires Kewenangan kemenkumham sebagai Pengadilan Non-Litigasi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Adjudikasi, Volume 3 Nomor 1, 2019, Politik Hukum Hierarki TAP MPR Melalui Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 16 Nomor 3, 2019, Penerapan Pemilihan Pendahuluan Sebagai Upaya menciptakan Pelembagaan Partai Politik yang Demokratis, Jurnal Wacana Politik, Volume 4 Nomor 2, Tahun 2019 dan lain-lain.

Published
2020-07-27
How to Cite
Mahardika , A. G. (2020). REKONSTRUKSI SYARAT PENGANGKATAN JABATAN KOMISARIS BUMN: ANTARA IDEALITA DAN REALITA. Majalah Hukum Nasional, 50(1), 45-59. https://doi.org/10.33331/mhn.v50i1.51