REKONSTRUKSI SYARAT PENGANGKATAN JABATAN KOMISARIS BUMN: ANTARA IDEALITA DAN REALITA
Abstract
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara sebagai badan usaha yang sahamnya mayoritas dimilik oleh negara lebih akrab dengan kerugian daripada keuntungan. Padahal mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, salah satu tujuan dibentuknya BUMN adalah untuk memperoleh keuntungan. Salah satu persoalan yang menyebabkan BUMN kerap kali kalah bersaing dengan perusahaan swasta adalah lemahnya manajemen BUMN, dimana pada jabatan-jabatan penting justru diisi oleh sosok yang tidak profesional yaitu politisi ataupun relawan politik, bahkan jabatan komisaris juga dijabat oleh pejabat pemerintahan yang menyebabkan adanya rangkap jabatan. Persoalan utama adalah pada regulasi yang tidak jelas baik terkait mekanisme pengangkatan serta apa saja hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh komisaris BUMN. Penelitian ini menggunakan metoda yuridis normatif, dan menyimpulkan bahwa persyaratan jabatan komisaris yang terdapat dalam Undang-Undang BUMN perlu dilakukan rekonstruksi.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain