PARLIAMENTARY THRESHOLD DAN MASA DEPAN MULTIPARTAI DI INDONESIA: ANALISIS PUTUSAN MK NO. 116/PUU-XXI/2023
Abstract
Pemilihan Umum di Indonesia tergolong memiliki sistem yang berubah-ubah berdasarkan dinamika politik yang sedang terjadi di masyarakat. Pengaturan mengenai besaran parliamentary threshold adalah salah satu yang tidak pernah usai menjadi topik hangat di masyarakat. Dalam dinamikanya Mahkamah Konstitusi telah melakukan judicial review terhadap pasal tersebut sebanyak 7x (tujuh kali). Lalu, bagaimanakah proporsionalitas parliamentary threshold ini dapat diterapkan sehingga dapat dirasakan keadilan yang bernafaskan nilai-nilai demokrasi bagi para kontestan pemilihan umum mendatang? Dan bagaimana dampak yuridis dari Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 116/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Umum yang dinyatakan konstitusional bersyarat ini kedepannya dapat menjadi penguat sistem multipartai di Indonesia? Penulis menggunakan metode normatif yuridis dalam menguraikan permasalahan putusan presidential threshold dan mengimplementasikannya berdasarkan teori demokrasi. Dari hasil penelitian ini dapat penulis simpulkan bahwa demi mewujudkan proporsionalitas pemilihan umum dan meminimalisir terbuangnya suara rakyat guna memperkuat sistem multipartai yang berlandaskan nilai-nilai demokrasi, maka pengaturan parliamentary threshold perlu untuk dilakukan penghitungan ulang melalui penentuan rumus baku dan penghitungan yang konkret agar dapat merepresentasikan apa yang dikehendaki oleh rakyat pada pemilihan umum yang akan datang.
Copyright (c) 2024 Dayandini Hastiti Putri, Edi Sofwan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain