HAK MENGUASAI NEGARA ATAS ENERGI TERBARUKAN UNTUK TRANSISI ENERGI BERKELANJUTAN
Abstract
Pemanfaatan energi fosil telah berkontribusi mempercepat laju perubahan iklim global dan mengancam keselamatan manusia di masa mendatang. Untuk mengurangi dampak energi fosil perlu dilakukan transisi energi berupa pemanfaatan energi terbarukan. Namun permasalahan saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur secara komprehensif kebijakan energi terbarukan sebagai modal transisi energi. Sesuai konsep hak menguasai negara atas sumber daya alam, harusnya negara mampu mengelola energi terbarukan guna mewujudkan transisi energi. Penelitian ini bertujuan untuk mengonstruksikan kebijakan hukum energi terbarukan sebagai modal transisi energi yang berkelanjutan berdasarkan konsep hak menguasai negara. Metode penelitian yakni yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, hak menguasai negara merupakan basis konstitusional dalam pemanfaatan energi terbarukan guna mewujudkan transisi energi. Kedua, pengaturan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi masih memprioritaskan pemanfaatan energi fosil dalam memenuhi energi nasional, sehingga tidak selaras untuk mewujudkan transisi energi. Ketiga, perlu mengaktualisasikan konsep hak menguasai negara dalam bentuk pembaharuan undang-undang energi dengan mengakomodasi kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan energi terbarukan yang berorientasi pada transisi energi berkelanjutan.
Copyright (c) 2024 Endrianto Bayu Setiawan, Imam Koeswahyono, Indah Dwi Qurbani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain