HAK MENGUASAI NEGARA ATAS ENERGI TERBARUKAN UNTUK TRANSISI ENERGI BERKELANJUTAN

  • Endrianto Bayu Setiawan Universitas Brawijaya
  • Imam Koeswahyono Universitas Brawijaya
  • Indah Dwi Qurbani Universitas Brawijaya
Keywords: Energi, Transisi Energi, Energi Terbarukan

Abstract

Pemanfaatan energi fosil telah berkontribusi mempercepat laju perubahan iklim global dan mengancam keselamatan manusia di masa mendatang. Untuk mengurangi dampak energi fosil perlu dilakukan transisi energi berupa pemanfaatan energi terbarukan. Namun permasalahan saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur secara komprehensif kebijakan energi terbarukan sebagai modal transisi energi. Sesuai konsep hak menguasai negara atas sumber daya alam, harusnya negara mampu mengelola energi terbarukan guna mewujudkan transisi energi. Penelitian ini bertujuan untuk mengonstruksikan kebijakan hukum energi terbarukan sebagai modal transisi energi yang berkelanjutan berdasarkan konsep hak menguasai negara. Metode penelitian yakni yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, hak menguasai negara merupakan basis konstitusional dalam pemanfaatan energi terbarukan guna mewujudkan transisi energi. Kedua, pengaturan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi masih memprioritaskan pemanfaatan energi fosil dalam memenuhi energi nasional, sehingga tidak selaras untuk mewujudkan transisi energi. Ketiga, perlu mengaktualisasikan konsep hak menguasai negara dalam bentuk pembaharuan undang-undang energi dengan mengakomodasi kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan energi terbarukan yang berorientasi pada transisi energi berkelanjutan.

Author Biographies

Endrianto Bayu Setiawan, Universitas Brawijaya

Endrianto Bayu Setiawan, merupakan mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum pada FH Universitas Brawijaya. Peminatan keilmuannya adalah hukum tata negara dengan lingkup kajian meliputi: (1) hukum dan hak asasi manusia; (2) hukum kelembagaan negara; (3) hukum lingkungan; dan (4) hukum pengelolaan sumber daya alam. Ia beberapa kali menerbitkan jurnal nasional. Selain itu ia juga menerbitkan buku seperti “Konsep Hukum Pertambangan Indonesia: Sejarah, Konstitusi SDA, Hingga Pembaharuan Paradigma Kebijakan” yang diterbitkan pada tahun 2022. Pada tahun 2023 juga berhasil menerbitkan buku berjudul “Hukum Hak Asasi Manusia: Dimensi Pemikiran, Perkembangan, dan Permasalahan”. Penulis juga aktif menjadi peneliti pada Pusat Kajian Hukum Pertambangan dan Energi FH Universitas Brawijaya serta peneliti pada Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA) Universitas Brawijaya.

Imam Koeswahyono, Universitas Brawijaya

Imam Koeswahyono, merupakan dosen pada FH Universitas Brawijaya dengan peminatan hukum agraria. Beberapa lingkup kajian ilmu hukum yang ditekuni diantaranya: (1) hukum perdata; (2) hukum agraria; (3) hukum rumah susun; dan (4) hukum penataan ruang. Ia lulus studi sarjana hukum di FH Universitas Gadjah Mada pada tahun 1985 dan studi magister di tempat yang sama pada tahun 1993. Pada tahun 2016, ia menyelesaikan studi doktoral pada FH Universitas Brawijaya. Hingga pada akhirnya ia berhasil dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Agraria pada Agustus 2023. Beberapa publikasi buku diantaranya: (1) Hukum Rumah Susun: Suatu Bekal Pengantar Pemahaman (2004); (2) Hukum Agraria Indonesia dalam Perspektif Sejarah (2007); (3) Aspek Kebijaksanaan Hukum Penatagunaan Tanah dan Penataan Ruang (2008); (4) Konsepsi Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dalam Hukum Agraria (2010); (5) Hukum Penatagunaan Tanah dan Penataan Ruang di Indonesia: Problematika Antar Teks dan Konteks (2012); dan (6) Kontroversi Ruilslag: Tinjauan Politik Hukum (2019). Selain Hukum Agraria, ia turut mengkaji pengembangan penelitian sosio-legal di Indonesia.

Indah Dwi Qurbani, Universitas Brawijaya

Indah Dwi Qurbani, merupakan dosen pada FH Universitas Brawijaya dengan peminatan hukum tata negara. Beberapa lingkup kajian ilmu hukum yang ditekuni diantaranya: (1) hukum tata negara; (2) ilmu perundang-undangan; dan (3) hukum pertambangan dan energi. Ia menyelesaikan studi sarjana di FH Universitas Muhammadiyah Malang pada tahun 2003, studi magister di FH Universitas Jember pada tahun 2008, serta studi doktoral pada FH Universitas Airlangga tahun 2014. Di lingkup hukum pertambangan, ia fokus pada kebijakan hukum pengelolaan minyak dan gas bumi yang sudah banyak diteliti dan diterbitkan pada jurnal nasional dan internasional. Ia juga termasuk pencetus berdirinya Pusat Kajian Hukum Pertambangan dan Energi pada FH Universitas Brawijaya, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pusat Kajian tersebut. Ia juga diamanahi menjadi Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum PSDKU Jakarta periode 2023-2028.

Published
2024-12-27
How to Cite
Setiawan, E. B., Koeswahyono, I., & Dwi Qurbani, I. (2024). HAK MENGUASAI NEGARA ATAS ENERGI TERBARUKAN UNTUK TRANSISI ENERGI BERKELANJUTAN. Majalah Hukum Nasional, 54(1), 23-49. https://doi.org/10.33331/mhn.v54i1.412