PENGUATAN INTEGRITAS PARTAI POLITIK MELALUI PERLUASAN PEMOHON PEMBUBARAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Abstract
Artikel ini mengkaji peran penting partai politik dalam demokrasi dan tanggung jawabnya dalam menjaga integritas kader. Fokus utama kajian adalah mekanisme pembubaran partai politik dari perspektif hukum dan demokrasi. Meskipun Undang-Undang Partai Politik mengatur proses pembubaran melalui Mahkamah Konstitusi, hingga kini belum ada kasus pembubaran yang diputuskan. Hal ini terjadi karena regulasi yang berlaku menempatkan pemerintah sebagai pemohon tunggal dalam pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi. Keadaan ini menyulitkan pengambilan keputusan dan sering terperangkap dalam konflik kepentingan, yang pada gilirannya mengurangi efektivitas pengawasan. Studi ini bertujuan memberikan analisis terhadap mekanisme pembubaran partai politik dengan pendekatan yuridis-normatif melalui studi kepustakaan. Adapun kesimpulan yang dapat diambil adalah: Pertama, partai politik memiliki peran krusial dalam sistem demokrasi, terutama dalam mewakili aspirasi rakyat dan membentuk kebijakan publik. Namun, menjaga integritas dan akuntabilitas partai politik, terutama dalam mengawasi kader yang terlibat korupsi, menjadi tantangan besar. Tanggapan partai terhadap kasus korupsi yang melibatkan anggotanya sering kali tidak menunjukkan sikap tegas dan transparan yang diharapkan masyarakat. Kedua, mekanisme pembubaran partai politik belum efektif karena regulasi masih membatasi hak pengajuan pembubaran hanya pada pemerintah. Pembatasan ini menghambat pengawasan dan penegakan hukum terhadap partai politik, sehingga menimbulkan kesan bahwa partai politik kebal hukum.
Copyright (c) 2024 Antoni Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain