PENGUATAN KADERISASI PARTAI POLITIK MELALUI PEMBERLAKUAN SYARAT MASA KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN LEGISLATIF
Abstract
Partai Politik memiliki kedudukan yang sangat vital dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Partai Politik merupakan satu-satunya sarana untuk menduduki jabatan politik seperti parlemen di pusat maupun daerah serta jabatan kepala negara dan kepala daerah. Maka seyogyanya partai politik melakukan rekrutmen dan kaderisasi yang baik. Namun pada prakteknya, partai politik cenderung mengambil cara instan dan pragmatis dengan cara merekrut keluarga pejabat, artis, tokoh serta pebisnis untuk menduduki jabatan politik tersebut dan bukan berlandaskan pada kaderisasi. Oleh karena itu, muncul pemikiran untuk memberikan syarat batas minimal masa keanggotaan partai politik untuk maju sebagai calon anggota legislatif di Indonesia. Artikel ini akan mengkaji dari urgensi dari kaderisasi partai politik serta tinjauan yuridis dari usulan tersebut. Artikel ini
merupakan penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat pencalonan anggota legislatif pada Pasal 240 ayat (1) huruf n serta ayat (2) huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu diubah dengan mengakomodir usulan batas minimal masa keanggotaan partai politik. Adapun bukti pemenuhan persyaratan tersebut dilakukan melalui bukti keikutsertaan pendidikan internal melalui sekolah partai. Diharapkan hal ini mendorong reformasi partai politik dengan mendorong perbaikan sistem rekrutmen dan kaderisasi partai politik.
Copyright (c) 2024 Fikri Hadi, Farina Gandryani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain