PERLUASAN YURISDIKSI PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA BERDASARKAN PRINSIP UNIVERSALITAS

  • Reni Putri Anggraeni Universitas Jember
  • Ahmad Alveyn Sulthony Ananda Universitas Jember
Keywords: Pengadilan Hak Asasi Manusia, Yurisdiksi Universal, Penegakan HAM Internasional

Abstract

Pasal 5 UU Pengadilan HAM menjadi bukti bahwa Indonesia belum menjadi pendukung aktif penegakan HAM secara universal. Ketentuan pasal ini menutup akses masyarakat internasional yang hendak meminta keadilan HAM melalui Indonesia. Orientasi penelitian ini adalah menguraikan urgensi perluasan yurisdiksi pengadilan HAM Indonesia dan menemukan rekonstruksi terhadap penegakan pelanggaran HAM. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konsep, dan pendekatan perbandingan negara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, UU Pengadilan HAM di Indonesia masih belum inklusif dalam menindak setiap pelaku kejahatan HAM yang menabrak amanat UUD NRI 1945 dalam memberikan perlindungan HAM untuk setiap orang tanpa terkecuali serta mereduksi asas universalitas penegakan HAM. Selain itu, perlu adanya rekonstruksi Pengadilan HAM di Indonesia dengan memperluas yurisdiksi kewenangan untuk mengadili setiap pelaku kejahatan HAM tanpa memperhatikan batas teritorial dan kewarganegaraan melalui amandemen UU Pengadilan HAM.

Author Biographies

Reni Putri Anggraeni, Universitas Jember

Reni Putri Anggaraeni merupakan lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Jember. Adapun artikel ilmiah yang pernah terbit di antaranya:
1. Anggraeni, R. P., Ananda, A. A. S., & Haryanto, N. F. (2023). Gagasan Pengadilan Maritim Dalam Tata Hukum Indonesia: Integrasi Pengadilan Perikanan Dan Mahkamah Pelayaran Sebagai Pembaharuan Hukum. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(3).
2. Ananda, A. A. S., & Anggraeni, R. P. (2022). Urgensi Perluasan Kewenangan Ombudsman Dalam Pemberian Sanksi Terhadap Pelaku Maladministrasi Perizinan Daerah. Jurnal Anti Korupsi, 12(1), 1-20.
3. Yunita, F. T., Umami, A. B., Ananda, A. A. S., & Anggraeni, R. P. (2021). Penguatan Kewenangan Komisi Yudisial di Indonesia: Perspektif Konstitusional dan Kontekstual. Jurnal Kajian Konstitusi, 1(1), 1-32.
4. Zahro, V., Anggraeni, R. P., & Taniady, V. (2020). Internalisasi Nilai Kebudayaan Lokal Bugis (Sipakatau, Sipakalebbi, Dan Sipakainge). Pakar Pendidikan, 18(1), 35-45.
5. Taniady, V., Riwayanti, N. W., Anggraeni, R. P., Ananda, A. A. S., & Disemadi, H. S. (2020). PHK Dan Pandemi Covid-19: Suatu Tinjauan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jurnal Yustisiabel, 4(2), 97-117.

Ahmad Alveyn Sulthony Ananda, Universitas Jember

Ahmad Alveyn Sulthony Ananda merupakan lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Jember. Berikut adalah beberapa artikel yang pernah diterbitkan:
1. Anggraeni, R. P., Ananda, A. A. S., & Haryanto, N. F. (2023). Gagasan Pengadilan Maritim Dalam Tata Hukum Indonesia: Integrasi Pengadilan Perikanan Dan Mahkamah Pelayaran Sebagai Pembaharuan Hukum. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(3).
2. Ananda, A. A. S., & Anggraeni, R. P. (2022). Urgensi Perluasan Kewenangan Ombudsman Dalam Pemberian Sanksi Terhadap Pelaku Maladministrasi Perizinan Daerah. Jurnal Anti Korupsi, 12(1), 1-20.
3. Yunita, F. T., Umami, A. B., Ananda, A. A. S., & Anggraeni, R. P. (2021). Penguatan Kewenangan Komisi Yudisial di Indonesia: Perspektif Konstitusional dan Kontekstual. Jurnal Kajian Konstitusi, 1(1), 1-32.
4. Taniady, V., Riwayanti, N. W., Anggraeni, R. P., Ananda, A. A. S., & Disemadi, H. S. (2020). PHK Dan Pandemi Covid-19: Suatu Tinjauan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jurnal Yustisiabel, 4(2), 97-117.

Published
2024-12-28
How to Cite
Anggraeni, R. P., & Ananda, A. A. S. (2024). PERLUASAN YURISDIKSI PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA BERDASARKAN PRINSIP UNIVERSALITAS. Majalah Hukum Nasional, 54(2), 259-282. https://doi.org/10.33331/mhn.v54i2.396