PERLUASAN YURISDIKSI PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA BERDASARKAN PRINSIP UNIVERSALITAS
Abstract
Pasal 5 UU Pengadilan HAM menjadi bukti bahwa Indonesia belum menjadi pendukung aktif penegakan HAM secara universal. Ketentuan pasal ini menutup akses masyarakat internasional yang hendak meminta keadilan HAM melalui Indonesia. Orientasi penelitian ini adalah menguraikan urgensi perluasan yurisdiksi pengadilan HAM Indonesia dan menemukan rekonstruksi terhadap penegakan pelanggaran HAM. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konsep, dan pendekatan perbandingan negara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, UU Pengadilan HAM di Indonesia masih belum inklusif dalam menindak setiap pelaku kejahatan HAM yang menabrak amanat UUD NRI 1945 dalam memberikan perlindungan HAM untuk setiap orang tanpa terkecuali serta mereduksi asas universalitas penegakan HAM. Selain itu, perlu adanya rekonstruksi Pengadilan HAM di Indonesia dengan memperluas yurisdiksi kewenangan untuk mengadili setiap pelaku kejahatan HAM tanpa memperhatikan batas teritorial dan kewarganegaraan melalui amandemen UU Pengadilan HAM.
Copyright (c) 2024 Reni Putri Anggraeni, Ahmad Alveyn Sulthony Ananda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain