JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DAN TANTANGAN LITERASI DIGITAL: STRATEGI OPTIMALISASI UNTUK PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL
Abstract
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan telah dibagi ke dalam 4 (empat) dokumen besar metadata indikator yang salah satunya ialah pilar pembangunan hukum dan tata kelola yang ditujukan untuk mencapai perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh, sehingga akan berdampak terhadap penurunan jumlah kasus kejahatan, peningkatan indeks perilaku anti korupsi,kebebasan sipil, dan hak-hak politik. Produk hukum diperlukan untuk pencapaian ini. Produk hukum yang jumlahnya banyak di Indonesia, tidak diketahui seluruhnya oleh masyarakat, sehingga diperlukan instrumen untuk memudahkan penyebarluasan kepada masyarakat. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dibentuk dan dikembangkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (BPHN Kemenkumham) untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan dan menyebarkan bahan dokumentasi dan informasi hukum/peraturan perundang undangan. Namun dengan kondisi ketimpangan literasi digital di masyarakat, penyebaran tersebut bermasalah, sehingga perlu diketahui cara untuk mengefektifkan peran dari JDIH dalam hal penyebaran produk hukum dengan kondisi ketimpangan literasi digital di masyarakat? Agar JDIH mampu berperan dalam proses pembangunan hukum nasional dan tata kelola untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, maka diperlukan sosialisasi dan inovasi dari pengelola JDIH, kemudahan akses, dan menarik masyarakat untuk mengetahui dokumentasi dan informasi hukum yang tersimpan dalam JDIH menjadi penting untuk mengatasi ketimpangan literasi digital antar wilayah.Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif dengan data primer dan data sekunder.
Copyright (c) 2024 Ricca Anggraeni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain