ZONA INTEGRITAS DAN IRONI PERILAKU KORUPTIF APARAT PENEGAK HUKUM
Abstract
Zona Integritas merupakan strategi utama pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik yang bersih dan akuntabel. Meski upaya memperkuat integritas telah dilakukan, skor integritas nasional masih menunjukkan penurunan setiap tahunnya. Ironisnya, masih banyak kasus korupsi yang melibatkan Aparatur Penegak Hukum (APGAKUM), dengan beberapa kasus yang berujung pada vonis bersalah di pengadilan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana Zona Integritas dapat berkontribusi dalam menekan angka korupsi di kalangan penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi dan dampak Zona Integritas terhadap tingkat korupsi di Indonesia, khususnya pada lembaga-lembaga APGAKUM. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menganalisis indikator Zona Integritas dan menghubungkannya dengan tingkat integritas APGAKUM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun lembaga-lembaga APGAKUM seperti Polri dan MA memiliki skor integritas yang cukup baik pada tahun 2023, kasus korupsi di kalangan APGAKUM masih tinggi. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan evaluasi yang lebih mendalam terhadap efektivitas indikator keberhasilan Zona Integritas di lembaga penegak hukum, agar dapat benar-benar mencerminkan komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi.
Copyright (c) 2024 Siska Trisia, Maudy Prima Azairin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain