OPTIMALISASI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI DI INDONESIA
Abstract
Dalam mendukung penurunan emisi gas rumah kaca, masyarakat global saat ini mulai menggunakan kendaraan listrik, termasuk Indonesia yang mayoritas mobil listriknya berasal dari Tiongkok. Salah satu program yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan target Indonesia mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060 dan mendukung terwujudnya transisi energi fosil menuju energi baru terbarukan adalah Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan. Pemerintah serius mendorong KBLBB dengan memberlakukan regulasi seperti Perpres Nomor 79 Tahun 2023 dan khususnya melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk menggunakan KBLBB pada mobil dinas. Namun dalam praktiknya, pemerintah daerah yang notabene bisa menjadi role model, belum secara masif menggunakan kendaraan listrik pada mobil dinasnya dibanding pemerintah pusat, hal ini disebabkan banyak faktor. Secara hierarki, peraturan presiden tidak bersifat mengikat, ditambah adanya kebebasan otonomi daerah, sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangannya masing-masing. Metode pendekatan yuridis normatif menggunakan bahan baku primer dari berbagai regulasi terkait transisi energi dan kebijakan transportasi listrik. Penulis melihat bahwa transisi energi sebagai semangat kebangsaan dapat dilakukan secara optimal dengan pemerataan pemanfaatan KBLBB hingga ke daerah. Apabila pemerintah daerah memiliki kendala seperti biaya dan infrastruktur, pemerintah pusat dapat membantu dengan mendorong investasi Tiongkok agar dapat menjangkau banyak daerah di Indonesia.
Copyright (c) 2024 Emmanuel Ariananto Waluyo Adi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain