KEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM MEMUTUS PERKARA PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS PERKARA PT. CANDRATEX DAN PT. ASIAN CUTTON DENGAN BPJS CABANG SOREANG)
Abstract
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai lembaga quasi peradilan yang berwenang memutus perkara bidang perlindungan konsumen. BPSK Kabupaten Bandung telah memutus keberatan dari PT. Candratex Sejati dan PT. Asian Cotton Industry terhadap BPJS cabang Soreang terkait sanksi adminitrasi yang diberikan oleh BPJS cabang Soreang melalui Teguran Tertulis yang intinya menghukum BPJS Cabang Soreang untuk merubah kebijakannya yang telah mewajibkan setiap perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan karena kebijakan tersebut dianggap telah terbukti menimbulkan praktik monopoli, menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan sebagian besar konsumen serta perusahaan asuransi kesehatan. BPSK Kabupaten Bandung dalam memutus keberatan yang diajukan oleh PT. Candratex Sejati dan PT. Asian Cotton Industry terhadap BPJS cabang Soreang telah melanggar kewenangan dari BPSK sendiri, karena sengketa yang terjadi antara PT. Candratex Sejati dan PT. Asian Cotton Industry dengan BPJS cabang Soreang sebagai Badan Tata Usaha Negara yang memberikan sanksi atas ketidakpatuhan PT. Candratex Sejati dan PT. Asian Cotton Industry untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS bukan merupakan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. Oleh karena itu, seharusnya hal ini diputus melalui PTUN.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain