MENGEFEKTIFKAN SISTEM PEMERINTAHAN DAN MENYEDERHANAKAN SISTEM PARTAI POLITIK: BELAJAR KEPADA PEMILU JERMAN
Abstract
Pembicaraan mengenai sistem pemerintahan dan sistem partai politik di Indonesia terusmenerus bergulir. Hal ini dikarenakan inefektivitas pada sistem presidensial yang merupakan dampak lebih lanjut dari banyaknya keberadaan partai politik di parlemen yang membentuk sistem multipartai. Oleh karena itu, berbagai ahli mengusulkan agar sistem partai politik lebih disederhanakan. Cara yang harus ditempuh agar sistem partai tersebut dapat disederhanakan adalah dengan melaksanakan pemilihan umum dengan sistem yang tidak memudahkan partai untuk masuk Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satu usulan sistem pemilihan umum yang diusulkan adalah Mixed-Member Proportional di Jerman. Artikel ini pada dasarnya bertujuan untuk menjawab tiga pertanyaan besar, yaitu mengapa hingga saat ini Indonesia masih menerapkan sistem daftar representasi proporsional? Mengapa Jerman akhirnya mengubah sistem pemilunya menjadi sistem Mixed Member Proportional? Dan terakhir, bagaimana dampak kedua sistem pemilu dalam mengefektifkan sistem pemerintahan dan penyederhanaan sistem partai politik di kedua negara? Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan sosio-legal, komparatif, dan deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan kesimpulan bahwa penerapan sistem daftar representasional proporsional di Indonesia dan perubahan sistem pemilihan umum di Jerman disebabkan oleh faktor historis, seperti penjajahan, disintegrasi sosial, jatuh bangun pemerintahan, dan lain sebagainya. Dampak sistem pemilihan umum di kedua negara menunjukan bahwa efektivitas pemerintahan dan penyederhanaan partai politik dapat lebih mudah dicapai dengan sistem Mixed-Member Proportional yang menggabungkan kelebihankelebihan pada sistem pemilu proporsional dan sistem pemilu pluralitas-mayoritas. Oleh karena itu, sistem pemilu tersebut dapat menjadi alternatif solusi untuk permasalahan sistem pemerintahan dan sistem partai politik yang terjadi di Indonesia.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain