IMPLIKASI YURIDIS BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK BAGI KOMISARIS DAN DEWAN PENGAWAS ATAS KERUGIAN BUMN

  • Ayu Kholifah UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri
Keywords: beban pembuktian, tanggung jawab pribadi, dewan pengawas, BUMN

Abstract

Tanggung jawab pribadi Komisaris dan Dewan Pengawas atas kerugian BUMN telah diatur lebih dari satu dekade dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, lalu kemudian hadir Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 (PP No.23/2022) tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN yang mengatur lebih terperinci tentang ketentuan pembuktian atas kerugian keuangan negara. Pembuktian sangat berpengaruh pada kewajiban tanggung jawab pribadi Komisaris dan Dewan Pengawas manakala organ tersebut mendapatkan gugatan pertanggungjawaban atas kerugian BUMN yang dapat menjadi sebuah perkara korupsi. Hal yang perlu untuk dianalisis lebih lanjut adalah tentang bagaimana implikasi dari pengaturan tersebut terhadap beban pembuktian yang mengikat pada Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dari sudut legal formal yang menelaah peraturan perundang-undangan atau norma hukum dengan berbagai teori, konsep dan asas hukum untuk mendapatkan kebenaran yuridis. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa PP No.23/202 berimplikasi pada pembalikan beban pembuktian bagi Komisaris dan Dewan Pengawas yang menyangkal gugatan atau tuntutan tanggung jawab pribadi atas kerugian keuangan negara. Mereka harus mampu membuktikan secara kumulatif telah melakukan pengawasan dengan itikad baik, tidak memiliki kepentingan pribadi dan telah memberikan nasehat pada Direksi. Dengan demikian, pengaturan ini telah lebih baik dalam melindungi Komisaris dan Dewan Pengawas dari gugatan kerugian di luar kesalahannya, sekaligus sebagai langkah mengatasi korupsi di tubuh BUMN.

Author Biography

Ayu Kholifah, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri

Ayu Kholifah, S.H.I., M.H., adalah seorang akademisi yang saat ini menjabat sebagai Dosen Hukum Dagang di UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto. Ia meraih gelar Master di bidang Hukum Bisnis dari Universitas Gadjah Mada. Dengan latar belakang pendidikan tersebut, Ayu Kholifah membawa pengetahuan mendalamnya ke dunia akademis. Selain menjadi tenaga pengajar, beliau juga terlibat dalam riset-riset hukum yang berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum di Indonesia. Keahlian Ayu Kholifah tidak hanya terbatas pada lingkup akademis, namun juga mencakup pemahaman yang mendalam tentang hukum dagang. Keterlibatannya dalam proyek-proyek riset dan pengembangan membuktikan dedikasinya untuk terus memperkaya wawasan hukum di bidang bisnis.

Berdasarkan publikasi-publikasi terbaru Ayu Kholifah, S.H.I., M.H., terlihat bahwa beliau memiliki fokus penelitian yang mendalam dalam berbagai aspek hukum, terutama terkait regulasi dan kebijakan pembangunan. Berikut adalah ringkasan singkat dari beberapa artikel yang beliau tulis:

  1. “Penguatan Regulasi Uji Kelayakan dan Kepatutan dalam Pengangkatan Komisaris BUMN” (2022) - Undang: Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi.
  1. “Pembenahan Muatan Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional Melalui Policy Screening Tool Terhadap Rancangan Undang-Undang” (2022) - JLI: Jurnal Legislasi Indonesia Kemenkumham RI.
  1.  “Analysis of the Balance of Interest Protection of Debtors and Creditors in the Bankruptcy Law (2021) - Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum.
  1. “Menakar Perlindungan HAM Dalam Revisi UU Minerba Melalui UN Guiding Principles on Business and Human Rights” (2020) - Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial.
  1.  “Penerapan Keadilan dalam Pembangunan Ekonomi dengan Kebijakan Investasi melalui Bank Syariah” (2020) - Jurnal Ekonomi Syariah, Akuntansi, dan Perbankan.
Published
2023-12-23
How to Cite
Kholifah, A. (2023). IMPLIKASI YURIDIS BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK BAGI KOMISARIS DAN DEWAN PENGAWAS ATAS KERUGIAN BUMN. Majalah Hukum Nasional, 53(2), 199-222. https://doi.org/10.33331/mhn.v53i2.239