IMPLIKASI YURIDIS BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK BAGI KOMISARIS DAN DEWAN PENGAWAS ATAS KERUGIAN BUMN
Abstract
Tanggung jawab pribadi Komisaris dan Dewan Pengawas atas kerugian BUMN telah diatur lebih dari satu dekade dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, lalu kemudian hadir Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 (PP No.23/2022) tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN yang mengatur lebih terperinci tentang ketentuan pembuktian atas kerugian keuangan negara. Pembuktian sangat berpengaruh pada kewajiban tanggung jawab pribadi Komisaris dan Dewan Pengawas manakala organ tersebut mendapatkan gugatan pertanggungjawaban atas kerugian BUMN yang dapat menjadi sebuah perkara korupsi. Hal yang perlu untuk dianalisis lebih lanjut adalah tentang bagaimana implikasi dari pengaturan tersebut terhadap beban pembuktian yang mengikat pada Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dari sudut legal formal yang menelaah peraturan perundang-undangan atau norma hukum dengan berbagai teori, konsep dan asas hukum untuk mendapatkan kebenaran yuridis. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa PP No.23/202 berimplikasi pada pembalikan beban pembuktian bagi Komisaris dan Dewan Pengawas yang menyangkal gugatan atau tuntutan tanggung jawab pribadi atas kerugian keuangan negara. Mereka harus mampu membuktikan secara kumulatif telah melakukan pengawasan dengan itikad baik, tidak memiliki kepentingan pribadi dan telah memberikan nasehat pada Direksi. Dengan demikian, pengaturan ini telah lebih baik dalam melindungi Komisaris dan Dewan Pengawas dari gugatan kerugian di luar kesalahannya, sekaligus sebagai langkah mengatasi korupsi di tubuh BUMN.
Copyright (c) 2023 Ayu Kholifah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain