REVITALISASI KEBIJAKAN REFORMA AGRARIA DALAM RANGKA PENGUATAN HAK PEREKONOMIAN RAKYAT
-
Abstract
Reforma Agraria adalah Program Strategis Nasional yang berdampak terhadap perekonomian nasional, terlebih pada masa-masa sulit pasca Pandemi Covid-19 dan ancaman resesi perekonomian global, Reforma Agraria yang berkeadilan semakin dinantikan rakyat. Reforma Agraria terdiri dari penataan aset (legalisasi aset dan redistribusi tanah) dan penataan akses terbukti mampu memberikan pertambahan nilai ekonomi (Economic Value Added). Konkritnya, sejak digencarkan program sertipikasi tanah 2017-2023, telah terjadi pertambahan nilai ekonomi sebesar ± Rp.5.793 Triliun yang bersumber dari BPHTB, PPH, PNBP dan Hak Tanggungan. Kendati demikian, pada praktiknya Program Reforma Agraria belum berjalan optimal. Dalam tulisan ini terdapat 2 (dua) persoalan pokok yang hendak dijawab, pertama terkait kebijakan eksisting Reforma Agraria, kedua bentuk penguatan kebijakan Reforma Agraria dalam rangka penguatan ekonomi rakyat. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan dengan jenis penelitian deskriptif analisis, penulis menyimpulkan bahwa, pertama saat ini realisasi target Reforma Agraria belum berjalan sebagaimana target yang ditentukan karena persoalan ego sektoral serta belum optimalnya penataan akses (pemberdayaan tanah masyarakat), kedua dalam rangka revitalisasi kebijakan Reforma Agraria, perlu dilakukan pembaharuan regulasi, kelembagaan, sinkronisasi program, dukungan anggaran serta perbaikan proses bisnis reforma agraria.
Copyright (c) 2023 Aditya Nurahmani -
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain