REVITALISASI KEBIJAKAN REFORMA AGRARIA DALAM RANGKA PENGUATAN HAK PEREKONOMIAN RAKYAT

-

  • Aditya Nurahmani - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Republik Indonesia
Keywords: Hak Perekonomian Rakyat, Reforma Agraria, Tanah

Abstract

Reforma Agraria adalah Program Strategis Nasional yang berdampak terhadap perekonomian nasional, terlebih pada masa-masa sulit pasca Pandemi Covid-19 dan ancaman resesi perekonomian global, Reforma Agraria yang berkeadilan semakin dinantikan rakyat. Reforma Agraria terdiri dari penataan aset (legalisasi aset dan redistribusi tanah) dan penataan akses terbukti mampu memberikan pertambahan nilai ekonomi (Economic Value Added). Konkritnya, sejak digencarkan program sertipikasi tanah 2017-2023, telah terjadi pertambahan nilai ekonomi sebesar ± Rp.5.793 Triliun yang bersumber dari BPHTB, PPH, PNBP dan Hak Tanggungan. Kendati demikian, pada praktiknya Program Reforma Agraria belum berjalan optimal. Dalam tulisan ini terdapat 2 (dua) persoalan pokok yang hendak dijawab, pertama terkait kebijakan eksisting Reforma Agraria, kedua bentuk penguatan kebijakan Reforma Agraria dalam rangka penguatan ekonomi rakyat. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan dengan jenis penelitian deskriptif analisis, penulis menyimpulkan bahwa, pertama saat ini realisasi target Reforma Agraria belum berjalan sebagaimana target yang ditentukan karena persoalan ego sektoral serta belum optimalnya penataan akses (pemberdayaan tanah masyarakat), kedua dalam rangka revitalisasi kebijakan Reforma Agraria, perlu dilakukan pembaharuan regulasi, kelembagaan, sinkronisasi program, dukungan anggaran serta perbaikan proses bisnis reforma agraria.

Author Biography

Aditya Nurahmani -, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Republik Indonesia

Aditya Nurahmani, S.H., Penulis merupakan lulusan Strata 1 Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran dengan program kekhususan Hukum Administrasi Negara. Semasa kuliah Penulis tergabung ke dalam beberapa organisasi kemahasiswaan diantaranya Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Padjadjaran, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Padjadjaran Law Research and Debate Society, dll. Saat ini Penulis bekerja di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) sejak bulan Mei Tahun 2020 sampai saat ini. Pada bulan Mei 2020 s.d Juni 2022 sebagai Konsultan Perorangan Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA) Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN. Bulan Juni 2022 s.d sekarang sebagai Konsultan Strategi Komunikasi Menteri ATR/Kepala BPN. Penulis pernah meraih beberapa prestasi di tingkat nasional, diantaranya Juara 1 Bintang Orator, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2019, Juara 2 Nasional Debat Konstitusi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 2017 dan Juara 1 / Best Paper pada Konferensi Mahasiswa Tingkat Nasional Pekan Progresif Universitas Diponegoro, 2019. Sebelumnya Penulis pernah mempublikasikan karya ilmiah pada Jurnal Nasional diantaranya Jurnal Majalah Hukum Nasional, BPHN, Kemenkumham “Reorientasi Perekonomian Nasional Berdasarkan Pancasila Melalui Perubahan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 Dengan Model Directive Principle of State Policies” pada tahun 2018 dan “Pembatasan Pengalihan Hak Atas Tanah (Land Freezing) Di Ibu Kota Nusantara” tahun 2022, Jurnal Nasional Padjadjaran Law Review, Universitas Padjadjaran “Peranan Hukum Dalam Pembangunan: Studi Ketimpangan Pembangunan Jawa Barat Bagian Selatan”, tahun 2022 serta Jurnal Bina Hukum Lingkungan “Kajian Kebijakan Pengendalian di Bidang Pertanahan Dalam Mencegah dan Memberantas Para Spekulan dan Mafia Tanah di Ibu Kota Nusantara” pada 2023.

Published
2023-12-23
How to Cite
-, A. N. (2023). REVITALISASI KEBIJAKAN REFORMA AGRARIA DALAM RANGKA PENGUATAN HAK PEREKONOMIAN RAKYAT: -. Majalah Hukum Nasional, 53(2), 296-320. https://doi.org/10.33331/mhn.v53i2.236