OPTIMALISASI EKONOMI KERAKYATAN DALAM MENGHADAPI ANCAMAN RESESI MELALUI PENGATURAN HUKUM BAGI UMKM DAN KOPERASI

  • wahyu hidayat Universitas Ahmad Dahlan
Keywords: Ekonomi Kerakyatan, Resesi Ekonomi, Pengaturan Hukum

Abstract

Ancaman resesi ekonomi global akan memiliki dampak negatif bagi pemerintah dan masyarakat, antara lain jumlah pengangguran semakin meningkat, Pemutusan Hubungan Kerja, penerimaan negara menurun. Sehingga dibutuhkan pengaturan yang mapan untuk mengoptimalkan sektor UMKM dan koperasi yang berperan sebagai penyelamat di tengah kesulitan ekonomi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, optimalisasi pembangunan ekonomi kerakyatan dalam menghadapi resesi dilakukan oleh pemerintah dengan 2 pendekatan yaitu: (1) analisa dampak regulasi dan analisa biaya dan manfaat; (2) Dengan membentuk 1 regulasi baru dengan mencabut 2 aturan yang mengatur hal yang sama. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam hal pemberdayaan tetapi juga melindungi UMKM dan koperasi dalam hal bantuan pembiayaan. Kemudian melalui POJK No. 57/POJK.04/2020, skema pembiayaan untuk UMKM dengan menggunakan Securities Crowdfunding. Sehingga dari segi permodalan UMKM dan Koperasi dapat survive, dan pemerintah dapat memanfaatkan pendanaan di bidang lain. Kedua, pemerintah harus mencabut Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 karena tidak secara detail dan teknis tata letak atau zonasi pasar modern. Sehingga 2 peraturan tersebut haruslah dicabut dan menerbitkan Perpres yang terbaru, atau setidaknya merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 terhadap zonasi pasar modern agar Daerah memiliki rujukan berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan.

Author Biography

wahyu hidayat, Universitas Ahmad Dahlan

Wahyu Hidayat, saat ini penulis sedang menempuh Magister Ilmu Hukum di Universitas Ahmad Dahlan 2022. Sebelumnya penulis telah meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2017 dengan bidang khusus Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Artikel penelitian yang telah terbit adalah Kebijakan Pembatasan Retail Modern di Daerah Dalam Perspektif Utilitarianisme pada Diversi Jurnal Hukum Vol 8 No 2 (Maret 2022). Pengakuan Hak Masyarakat Di Bidang Pelayanan Perizinan Dalam Perspektif Pengawasan Publik pada Jurnal Juris Humanity Vol. 2 No. 1 (2023). Social Engineering to Overcome Conflict Between People’s Markets and Supermarkets  in Kulon Progo Regency (Review of Regional Regulation No. 16 of 2021) pada Jurnal Pandecta Vol 18, No 1 (2023). Karya ilmiah yang telah memenangkan lomba juara 2 adalah Rekayasa Sosial Lembaga Peradilan Untuk Mewujudkan Keadaban Publik yang diadakan oleh IKAHI pada tahun 2023 dengan melibatkan mahasiswa, praktisi, dosen dan hakim di seluruh Indonesia. Kemudian artikel opini yang terbit di media Internasional berjudul G20 New Delhi: World Economy Issues  and Evaluation of Investment Regulations in Indonesia diterbitkan oleh Big News Network. Saat ini penulis bekerja sebagai freelancer marketing Digital Advertising di perusahaan Singapura dan sekaligus bekerja di Pusat Kajian Sejarah dan Pembangunan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan, sebagai Koordinator Bidang Media dan Teknologi. Penulis dapat dihubungi melalui alamat e-mail: 2207055008@webmail.uad.ac.id

Published
2023-12-23
How to Cite
hidayat, wahyu. (2023). OPTIMALISASI EKONOMI KERAKYATAN DALAM MENGHADAPI ANCAMAN RESESI MELALUI PENGATURAN HUKUM BAGI UMKM DAN KOPERASI. Majalah Hukum Nasional, 53(2), 165-198. https://doi.org/10.33331/mhn.v53i2.230