OPTIMALISASI EKONOMI KERAKYATAN DALAM MENGHADAPI ANCAMAN RESESI MELALUI PENGATURAN HUKUM BAGI UMKM DAN KOPERASI
Abstract
Ancaman resesi ekonomi global akan memiliki dampak negatif bagi pemerintah dan masyarakat, antara lain jumlah pengangguran semakin meningkat, Pemutusan Hubungan Kerja, penerimaan negara menurun. Sehingga dibutuhkan pengaturan yang mapan untuk mengoptimalkan sektor UMKM dan koperasi yang berperan sebagai penyelamat di tengah kesulitan ekonomi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, optimalisasi pembangunan ekonomi kerakyatan dalam menghadapi resesi dilakukan oleh pemerintah dengan 2 pendekatan yaitu: (1) analisa dampak regulasi dan analisa biaya dan manfaat; (2) Dengan membentuk 1 regulasi baru dengan mencabut 2 aturan yang mengatur hal yang sama. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam hal pemberdayaan tetapi juga melindungi UMKM dan koperasi dalam hal bantuan pembiayaan. Kemudian melalui POJK No. 57/POJK.04/2020, skema pembiayaan untuk UMKM dengan menggunakan Securities Crowdfunding. Sehingga dari segi permodalan UMKM dan Koperasi dapat survive, dan pemerintah dapat memanfaatkan pendanaan di bidang lain. Kedua, pemerintah harus mencabut Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 karena tidak secara detail dan teknis tata letak atau zonasi pasar modern. Sehingga 2 peraturan tersebut haruslah dicabut dan menerbitkan Perpres yang terbaru, atau setidaknya merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 terhadap zonasi pasar modern agar Daerah memiliki rujukan berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan.
Copyright (c) 2023 wahyu hidayat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya melalui Jurnal Majalah Hukum Nasional menyetujui beberapa hal berikut
- Hak Cipta atas naskah-naskah karya ilmiah di dalam Jurnal ini dipegang oleh Penulis.
- Penulis menyerahkan hak untuk pertama kali mempublikasi Naskah karya ilmiahnya dan secara bersamaan Penulis memberikan izin/lisensi dengan mengacu pada Creative Commons Attribution License kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ilmiahnya tersebut dengan tetap mencantumkan penghargaan bagi penulis dan Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media Publikasi pertama atas karya tersebut.
- Hal-hal yang berkaitan dengan non-eksklusivitas pendistribusian Jurnal yang menerbitkan karya ilmiah penulis dapat diperjanjikan secara terpisah (contoh: permintaan untuk menempatkan karya yang dimaksud pada perpustakaan suatu institusi atau menerbitkannya sebagai buku) dengan Penulis sebagai salah pihak perjanjian dan dengan penghargaan pada Jurnal Majalah Hukum Nasional sebagai media publikasi pertam atas karya dimaksud.
- Penulisi dapat dan diharapkan untuk mengumumkan karyanya secara online (misalnya pada Repositori atau pada laman Organisai/Institusinya) sejak sebelum dan selama proses pengumpulan naskah, sebab upaya tersebut dapat meningkatkan pertukaran citasi lebih awal dan dengan cakupan yang lebih luas.
- Naskah dan bahan terkait yang diterbitkan melalui Jurnal ini didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA)
KETENTUAN PRIVASI
Nama dan surat elektronik yang didaftarkan pada laman Jurnal ini hanya akan digunakan untuk keperluan proses di dalam Jurnal dan dijamin kerahasiaannya dari pihak lain/tujuan lain